Gaji Satpol PP: Berapa Besarannya?


Gaji Satpol PP: Berapa Besarannya?

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan salah satu perangkat daerah yang bertugas menjaga dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN), gaji Satpol PP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Besaran gaji Satpol PP bervariasi tergantung pada pangkat dan golongan ruangnya. Selain itu, gaji Satpol PP juga dapat dipengaruhi oleh tunjangan yang diterima.

berapa gaji satpol pp

Berikut adalah 6 poin penting tentang gaji Satpol PP di Indonesia:

  • Gaji pokok sesuai pangkat dan golongan ruang.
  • Tunjangan melekat sesuai jabatan.
  • Tunjangan kinerja daerah.
  • Tunjangan khusus.
  • Potongan pajak penghasilan.
  • Potongan iuran pensiun.

Besaran gaji Satpol PP bervariasi tergantung pada pangkat, golongan ruang, tunjangan yang diterima, serta potongan pajak dan iuran pensiun.

Gaji pokok sesuai pangkat dan golongan ruang.

Gaji pokok Satpol PP sesuai dengan pangkat dan golongan ruangnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

  • Pangkat golongan ruang I

    Gaji pokok berkisar antara Rp2.184.900 hingga Rp3.593.100.

  • Pangkat golongan ruang II

    Gaji pokok berkisar antara Rp2.327.100 hingga Rp3.765.700.

  • Pangkat golongan ruang III

    Gaji pokok berkisar antara Rp2.476.700 hingga Rp4.003.800.

  • Pangkat golongan ruang IV

    Gaji pokok berkisar antara Rp2.640.200 hingga Rp4.251.200.

Selain gaji pokok, Satpol PP juga menerima tunjangan melekat sesuai jabatan, tunjangan kinerja daerah, dan tunjangan khusus. Besarnya tunjangan ini bervariasi tergantung pada jabatan dan daerah tempat bertugas.

Tunjangan melekat sesuai jabatan.

Tunjangan melekat sesuai jabatan adalah tunjangan yang diberikan kepada Satpol PP berdasarkan jabatan yang diembannya. Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Besaran tunjangan melekat sesuai jabatan untuk Satpol PP bervariasi tergantung pada jabatannya. Berikut adalah beberapa contoh tunjangan melekat sesuai jabatan untuk Satpol PP:

  • Kepala Satpol PP: Rp1.000.000 – Rp5.000.000
  • Kepala Bidang di Satpol PP: Rp750.000 – Rp3.500.000
  • Kepala Seksi di Satpol PP: Rp500.000 – Rp2.500.000
  • Kepala Urusan di Satpol PP: Rp250.000 – Rp1.500.000

Selain tunjangan melekat sesuai jabatan, Satpol PP juga menerima tunjangan kinerja daerah dan tunjangan khusus. Besarnya tunjangan ini bervariasi tergantung pada daerah tempat bertugas dan jabatan yang diemban.

Tunjangan melekat sesuai jabatan merupakan salah satu komponen penting dalam gaji Satpol PP. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas tanggung jawab dan risiko yang diemban oleh Satpol PP dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga  Berapa Gaji UMR Bogor? Ini Penjelasan Lengkapnya

Tunjangan kinerja daerah.

Tunjangan kinerja daerah adalah tunjangan yang diberikan kepada Satpol PP berdasarkan daerah tempat bertugasnya. Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Besaran tunjangan kinerja daerah untuk Satpol PP bervariasi tergantung pada daerah tempat bertugasnya. Daerah yang memiliki kondisi geografis yang sulit, tingkat kriminalitas yang tinggi, atau beban kerja yang berat biasanya memiliki tunjangan kinerja daerah yang lebih tinggi.

Berikut adalah beberapa contoh tunjangan kinerja daerah untuk Satpol PP di beberapa daerah:

  • Jakarta: Rp1.000.000 – Rp5.000.000
  • Surabaya: Rp750.000 – Rp3.500.000
  • Bandung: Rp500.000 – Rp2.500.000
  • Medan: Rp250.000 – Rp1.500.000

Tunjangan kinerja daerah merupakan salah satu komponen penting dalam gaji Satpol PP. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan keamanan di daerah tempat bertugasnya.

Selain tunjangan kinerja daerah, Satpol PP juga menerima tunjangan melekat sesuai jabatan dan tunjangan khusus. Besarnya tunjangan ini bervariasi tergantung pada jabatan yang diemban dan daerah tempat bertugas.

Tunjangan khusus.

Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Satpol PP atas dasar pertimbangan tertentu. Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

  • Tunjangan risiko: Tunjangan ini diberikan kepada Satpol PP yang bertugas di daerah yang memiliki risiko tinggi, seperti daerah rawan bencana alam atau daerah dengan tingkat kriminalitas yang tinggi.
  • Tunjangan kemahalan: Tunjangan ini diberikan kepada Satpol PP yang bertugas di daerah dengan biaya hidup yang tinggi.
  • Tunjangan jabatan fungsional tertentu: Tunjangan ini diberikan kepada Satpol PP yang menduduki jabatan fungsional tertentu, seperti penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) atau auditor.
  • Tunjangan prestasi kerja: Tunjangan ini diberikan kepada Satpol PP yang berprestasi dalam melaksanakan tugasnya.

Tunjangan khusus merupakan salah satu komponen penting dalam gaji Satpol PP. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan keamanan.

Potongan pajak penghasilan.

Potongan pajak penghasilan (PPh) adalah potongan yang dikenakan atas gaji Satpol PP. Potongan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

  • PPh 21: Potongan ini dikenakan atas gaji, tunjangan, dan honorarium yang diterima oleh Satpol PP. Besarnya potongan PPh 21 tergantung pada penghasilan neto Satpol PP.
  • PPh 22: Potongan ini dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Satpol PP dari luar gaji, seperti honorarium, hadiah, dan penghargaan.
  • PPh 23: Potongan ini dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Satpol PP dari kegiatan usaha, seperti perdagangan, jasa, dan pertanian.
  • PPh 25: Potongan ini dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Satpol PP dari pekerjaan bebas, seperti dokter, pengacara, dan akuntan.
Baca Juga  Berapa Gaji TKI di Arab Saudi dan Hal yang Perlu Diketahui

Potongan pajak penghasilan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh Satpol PP sebagai warga negara yang baik. Potongan ini digunakan untuk membiayai pembangunan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Potongan iuran pensiun.

Potongan iuran pensiun adalah potongan yang dikenakan atas gaji Satpol PP untuk persiapan dana pensiun. Potongan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pensiun Pegawai Negeri Sipil.

  • Potongan iuran pensiun pokok: Potongan ini sebesar 4,75% dari gaji pokok Satpol PP.
  • Potongan iuran pensiun tambahan: Potongan ini sebesar 2,5% dari gaji pokok Satpol PP.

Potongan iuran pensiun merupakan potongan wajib yang harus dipenuhi oleh Satpol PP. Potongan ini digunakan untuk membiayai dana pensiun Satpol PP setelah mereka memasuki masa pensiun.

FAQ

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang gaji Satpol PP:

Pertanyaan 1: Berapa gaji pokok Satpol PP?
Jawaban: Gaji pokok Satpol PP sesuai dengan pangkat dan golongan ruangnya. Rentang gaji pokok Satpol PP adalah Rp2.184.900 hingga Rp4.251.200.

Pertanyaan 2: Apa saja tunjangan yang diterima Satpol PP?
Jawaban: Satpol PP menerima beberapa tunjangan, antara lain tunjangan melekat sesuai jabatan, tunjangan kinerja daerah, dan tunjangan khusus.

Pertanyaan 3: Bagaimana cara menghitung potongan pajak penghasilan Satpol PP?
Jawaban: Potongan pajak penghasilan Satpol PP dihitung berdasarkan penghasilan neto mereka. Penghasilan neto adalah gaji pokok ditambah tunjangan dikurangi iuran pensiun.

Pertanyaan 4: Berapa besaran potongan iuran pensiun Satpol PP?
Jawaban: Potongan iuran pensiun Satpol PP terdiri dari potongan iuran pensiun pokok sebesar 4,75% dari gaji pokok dan potongan iuran pensiun tambahan sebesar 2,5% dari gaji pokok.

Pertanyaan 5: Apakah Satpol PP menerima gaji ke-13 dan ke-14?
Jawaban: Ya, Satpol PP menerima gaji ke-13 dan ke-14. Gaji ke-13 diberikan pada bulan Juli, sedangkan gaji ke-14 diberikan pada bulan Desember.

Pertanyaan 6: Apakah gaji Satpol PP bisa naik?
Jawaban: Ya, gaji Satpol PP bisa naik. Kenaikan gaji Satpol PP biasanya terjadi setiap tahun berdasarkan peraturan pemerintah.

Demikian beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang gaji Satpol PP. Jika Anda memiliki pertanyaan lain, silakan hubungi bagian kepegawaian di kantor Satpol PP setempat.

Selain informasi tentang gaji Satpol PP, berikut ini adalah beberapa tips untuk meningkatkan kesejahteraan finansial Anda:

Tips

Berikut adalah beberapa tips untuk meningkatkan kesejahteraan finansial Anda:

Baca Juga  Berapa Gaji Mantri Bank BRI?

Tip 1: Buat anggaran keuangan.
Buatlah anggaran keuangan untuk mengontrol pengeluaran Anda. Catat semua pemasukan dan pengeluaran Anda dalam sebulan. Setelah itu, Anda dapat melihat pos-pos pengeluaran mana yang dapat dihemat.

Tip 2: Lunasi utang Anda.
Jika Anda memiliki utang, usahakan untuk melunasinya sesegera mungkin. Utang dapat menjadi beban keuangan yang besar dan menghambat Anda untuk menabung dan berinvestasi.

Tip 3: Sisihkan uang untuk tabungan dan investasi.
Setelah Anda melunasi utang, mulailah menyisihkan uang untuk tabungan dan investasi. Tabungan dapat digunakan untuk dana darurat atau biaya tak terduga lainnya. Sedangkan investasi dapat digunakan untuk mencapai tujuan keuangan jangka panjang Anda, seperti membeli rumah atau membiayai pendidikan anak.

Tip 4: Tingkatkan keterampilan dan pengetahuan Anda.
Di era globalisasi ini, keterampilan dan pengetahuan yang tinggi sangat dibutuhkan. Dengan meningkatkan keterampilan dan pengetahuan, Anda dapat meningkatkan peluang untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dengan gaji yang lebih tinggi.

Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda dapat meningkatkan kesejahteraan finansial Anda dan mencapai tujuan keuangan Anda.

Demikian beberapa tips untuk meningkatkan kesejahteraan finansial Anda. Dengan mengikuti tips-tips tersebut, Anda dapat mencapai tujuan keuangan Anda dan hidup lebih sejahtera.

Conclusion

Gaji Satpol PP terdiri dari gaji pokok, tunjangan, dan potongan. Gaji pokok Satpol PP sesuai dengan pangkat dan golongan ruangnya. Tunjangan yang diterima Satpol PP meliputi tunjangan melekat sesuai jabatan, tunjangan kinerja daerah, dan tunjangan khusus. Potongan yang dikenakan atas gaji Satpol PP meliputi potongan pajak penghasilan dan potongan iuran pensiun.

Besaran gaji Satpol PP bervariasi tergantung pada pangkat, golongan ruang, tunjangan yang diterima, serta potongan pajak dan iuran pensiun. Namun, secara umum, gaji Satpol PP cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.

Selain membahas tentang gaji Satpol PP, artikel ini juga memberikan beberapa tips untuk meningkatkan kesejahteraan finansial. Dengan mengikuti tips-tips tersebut, Satpol PP dapat meningkatkan kesejahteraan finansial mereka dan mencapai tujuan keuangan mereka.

Demikian artikel tentang gaji Satpol PP. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca.


Images References :

Click to rate this post!
[Total: 0 Average: 0]

Tinggalkan komentar