Apakah Pensiunan Dapat Gaji ke-13?


Apakah Pensiunan Dapat Gaji ke-13?

Pensiunan merupakan pegawai yang telah mengakhiri masa jabatannya dan tidak lagi bekerja. Namun, hak-hak mereka sebagai pegawai tetap diberikan, salah satunya adalah gaji ke-13.

Gaji ke-13 merupakan gaji tambahan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan PNS. Gaji ke-13 diberikan setiap tahun pada bulan Desember, bersamaan dengan gaji dan tunjangan lainnya.

Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh pensiunan PNS adalah sebesar gaji pokok pensiun ditambah tunjangan keluarga.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang gaji ke-13 untuk pensiunan PNS, simak ulasan lengkapnya berikut ini.

apakah pensiunan dapat gaji 13

Pensiunan berhak terima gaji ke-13.

  • Gaji ke-13 cair Desember.
  • Besaran gaji ke-13: gaji pokok + tunjangan.
  • Bebas pajak penghasilan.
  • Cair bersamaan gaji dan tunjangan lainnya.
  • Sebagai wujud apresiasi pemerintah.
  • Sebagai pengganti THR.
  • Diatur dalam PP No. 63 Tahun 2021.
  • Tidak termasuk gaji ke-14.

Demikian informasi tentang apakah pensiunan dapat gaji ke-13. Semoga bermanfaat.

Gaji ke-13 cair Desember.

Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS cair pada bulan Desember setiap tahunnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, dan Fasilitas Lainnya kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dilakukan bersamaan dengan pencairan gaji dan tunjangan lainnya. Namun, jika terdapat kendala teknis, pencairan gaji ke-13 dapat diundur hingga awal Januari tahun berikutnya.

Untuk memastikan kapan gaji ke-13 akan cair, pensiunan PNS dapat menghubungi kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi terkait lainnya.

Selain itu, informasi mengenai pencairan gaji ke-13 juga dapat diperoleh melalui media massa atau situs resmi pemerintah.

Demikian informasi tentang pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS. Semoga bermanfaat.

Besaran gaji ke-13: gaji pokok + tunjangan.

Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS terdiri dari gaji pokok pensiun ditambah tunjangan keluarga.

Gaji pokok pensiun adalah gaji yang diterima oleh PNS sebelum memasuki masa pensiun. Gaji pokok pensiun dihitung berdasarkan golongan dan pangkat terakhir yang dimiliki oleh PNS.

Tunjangan keluarga adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang memiliki istri/suami dan/atau anak. Tunjangan keluarga dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga yang dimiliki oleh PNS.

Sebagai contoh, seorang pensiunan PNS golongan III/a dengan masa kerja 30 tahun akan menerima gaji ke-13 sebesar:

Gaji pokok pensiun: Rp. 5.000.000

Tunjangan keluarga (istri/suami): Rp. 1.000.000

Tunjangan keluarga (anak): Rp. 500.000 x 2 orang anak = Rp. 1.000.000

Total gaji ke-13: Rp. 5.000.000 + Rp. 1.000.000 + Rp. 1.000.000 = Rp. 7.000.000

Demikian informasi tentang besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS. Semoga bermanfaat.

Bebas pajak penghasilan.

Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS bebas dari pajak penghasilan (PPh). Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa gaji ke-13 termasuk dalam kategori penghasilan yang tidak dikenakan PPh.

Pengecualian PPh atas gaji ke-13 ini diberikan karena gaji ke-13 dianggap sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah kepada para pensiunan PNS yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Selain itu, pemberian gaji ke-13 yang bebas dari PPh juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS. Dengan demikian, para pensiunan PNS dapat menikmati gaji ke-13 secara penuh tanpa harus dipotong PPh.

Baca Juga  Berapakah Gaji YouTuber dengan 1 Juta Subscriber?

Sebagai contoh, seorang pensiunan PNS golongan III/a dengan masa kerja 30 tahun akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp. 7.000.000. Jika gaji ke-13 tersebut dikenakan PPh sebesar 15%, maka pensiunan tersebut akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp. 7.000.000 – (15% x Rp. 7.000.000) = Rp. 5.950.000.

Namun, perlu dicatat bahwa gaji ke-13 yang bebas dari PPh hanya berlaku untuk pensiunan PNS yang menerima gaji pokok pensiun di bawah Rp. 5 juta. Bagi pensiunan PNS yang menerima gaji pokok pensiun di atas Rp. 5 juta, maka gaji ke-13 yang diterima akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cair bersamaan gaji dan tunjangan lainnya.

Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS cair bersamaan dengan gaji dan tunjangan lainnya, seperti gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

  • Gaji pokok pensiun

    Gaji pokok pensiun adalah gaji yang diterima oleh PNS sebelum memasuki masa pensiun. Gaji pokok pensiun dihitung berdasarkan golongan dan pangkat terakhir yang dimiliki oleh PNS.

  • Tunjangan keluarga

    Tunjangan keluarga adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang memiliki istri/suami dan/atau anak. Tunjangan keluarga dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga yang dimiliki oleh PNS.

  • Tunjangan jabatan

    Tunjangan jabatan adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan tertentu. Tunjangan jabatan dihitung berdasarkan golongan dan pangkat yang dimiliki oleh PNS, serta jabatan yang didudukinya.

  • Tunjangan kinerja

    Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS berdasarkan prestasi kerja yang dicapai. Tunjangan kinerja dihitung berdasarkan penilaian kinerja tahunan yang dilakukan oleh atasan.

Dengan demikian, pensiunan PNS akan menerima gaji ke-13 sekaligus dengan gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Hal ini tentu saja akan sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup para pensiunan PNS.

Sebagai wujud apresiasi pemerintah.

Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS diberikan sebagai wujud apresiasi pemerintah atas pengabdian mereka selama bertahun-tahun. Para pensiunan PNS telah memberikan kontribusi yang besar terhadap pembangunan negara, sehingga pemerintah memberikan penghargaan kepada mereka melalui gaji ke-13.

Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS. Dengan adanya gaji ke-13, para pensiunan PNS dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan lebih baik, terutama menjelang hari raya keagamaan.

Gaji ke-13 juga merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada para pensiunan PNS yang telah memasuki masa purnabakti. Pensiun merupakan masa dimana seseorang tidak lagi bekerja dan tidak lagi menerima gaji. Dengan adanya gaji ke-13, para pensiunan PNS dapat tetap memenuhi kebutuhan hidupnya dengan lebih baik.

Pemberian gaji ke-13 kepada pensiunan PNS juga merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pensiunan PNS. Pemerintah menyadari bahwa para pensiunan PNS telah mengabdikan hidupnya untuk negara, sehingga pemerintah memberikan penghargaan kepada mereka melalui gaji ke-13.

Demikian informasi tentang gaji ke-13 untuk pensiunan PNS sebagai wujud apresiasi pemerintah. Semoga bermanfaat.

Sebagai pengganti THR.

Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS juga diberikan sebagai pengganti tunjangan hari raya (THR) yang tidak lagi diterima oleh para pensiunan PNS.

THR merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS dan pekerja lainnya menjelang hari raya keagamaan. Namun, sejak tahun 2015, pemerintah memutuskan untuk tidak lagi memberikan THR kepada para pensiunan PNS.

Baca Juga  Gaji PT Shimizu Balaraja: Rata-Rata, Manfaat, dan Informasi Penting Lain

Sebagai gantinya, pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada para pensiunan PNS. Gaji ke-13 diberikan pada bulan Desember setiap tahunnya, sehingga dapat digunakan oleh para pensiunan PNS untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan.

Dengan demikian, gaji ke-13 dapat dikatakan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pensiunan PNS. Pemerintah menyadari bahwa para pensiunan PNS juga membutuhkan tunjangan untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan, meskipun mereka sudah tidak lagi bekerja.

Demikian informasi tentang gaji ke-13 untuk pensiunan PNS sebagai pengganti THR. Semoga bermanfaat.

Diatur dalam PP No. 63 Tahun 2021.

Pemberian gaji ke-13 untuk pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, dan Fasilitas Lainnya kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada pensiunan PNS yang memenuhi persyaratan berikut:

  • Pensiunan PNS yang menerima pensiun pokok.
  • Penghasilan pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga tidak melebihi Rp. 5 juta.
  • Penghasilan pensiun pokok tersebut dibayarkan melalui mekanisme APBN/APBD.

Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS adalah sebesar gaji pokok pensiun ditambah tunjangan keluarga. Gaji ke-13 diberikan secara penuh tanpa dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh).

PP Nomor 63 Tahun 2021 juga mengatur tentang waktu pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS. Gaji ke-13 cair pada bulan Desember setiap tahunnya, bersamaan dengan gaji dan tunjangan lainnya.

Demikian informasi tentang gaji ke-13 untuk pensiunan PNS yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021. Semoga bermanfaat.

Tidak termasuk gaji ke-14.

Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS tidak termasuk gaji ke-14.

Gaji ke-14 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada PNS dan pensiunan PNS yang telah bekerja selama minimal 10 tahun. Gaji ke-14 diberikan pada bulan Juni setiap tahunnya, bersamaan dengan gaji dan tunjangan lainnya.

Namun, pensiunan PNS tidak berhak menerima gaji ke-14. Hal ini karena gaji ke-14 diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada PNS yang masih aktif bekerja.

Meskipun demikian, pensiunan PNS tetap berhak menerima gaji ke-13. Gaji ke-13 diberikan sebagai wujud apresiasi pemerintah atas pengabdian para pensiunan PNS selama bertahun-tahun.

Demikian informasi tentang gaji ke-13 untuk pensiunan PNS yang tidak termasuk gaji ke-14. Semoga bermanfaat.

FAQ

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan tentang berapa gaji pensiunan PNS:

Question 1: Berapa besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS?
Answer 1: Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS adalah sebesar gaji pokok pensiun ditambah tunjangan keluarga.

Question 2: Apakah gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dikenakan pajak penghasilan (PPh)?
Answer 2: Tidak, gaji ke-13 untuk pensiunan PNS tidak dikenakan PPh.

Question 3: Kapan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS cair?
Answer 3: Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS cair pada bulan Desember setiap tahunnya, bersamaan dengan gaji dan tunjangan lainnya.

Question 4: Apakah pensiunan PNS berhak menerima gaji ke-14?
Answer 4: Tidak, pensiunan PNS tidak berhak menerima gaji ke-14. Gaji ke-14 hanya diberikan kepada PNS yang masih aktif bekerja.

Baca Juga  Berapa Gaji Dosen S3 di Indonesia?

Question 5: Bagaimana cara menghitung gaji pokok pensiun?
Answer 5: Gaji pokok pensiun dihitung berdasarkan golongan dan pangkat terakhir yang dimiliki oleh PNS.

Question 6: Bagaimana cara menghitung tunjangan keluarga?
Answer 6: Tunjangan keluarga dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga yang dimiliki oleh PNS.

Question 7: Apakah gaji pensiun PNS bisa diwariskan?
Answer 7: Ya, gaji pensiun PNS bisa diwariskan kepada ahli waris yang sah.

Demikian informasi tentang gaji pensiunan PNS. Semoga bermanfaat.

Selain informasi tentang gaji pensiunan PNS, kami juga akan memberikan beberapa tips untuk mempersiapkan keuangan menjelang pensiun.

Tips

Berikut ini adalah beberapa tips untuk mempersiapkan keuangan menjelang pensiun:

1. Mulai menabung sejak dini.

Semakin dini Anda mulai menabung, semakin banyak uang yang akan Anda miliki saat pensiun. Ada berbagai cara untuk menabung, seperti membuka rekening tabungan khusus pensiun, membeli polis asuransi jiwa berjangka, atau berinvestasi di reksa dana.

2. Investasikan uang Anda.

Jika Anda memiliki uang lebih, investasikan uang tersebut agar dapat tumbuh dan berkembang. Ada berbagai pilihan investasi yang tersedia, seperti saham, obligasi, reksa dana, dan emas. Konsultasikan dengan penasihat keuangan untuk memilih investasi yang tepat untuk Anda.

3. Lunasi hutang sebelum pensiun.

Memiliki hutang saat pensiun akan membuat keuangan Anda terbebani. Oleh karena itu, usahakan untuk melunasi semua hutang sebelum Anda pensiun. Jika Anda memiliki hutang yang besar, buatlah rencana pembayaran hutang yang realistis dan disiplin dalam menjalankannya.

4. Tetapkan tujuan keuangan yang jelas.

Apa yang ingin Anda lakukan setelah pensiun? Apakah Anda ingin bepergian, membeli rumah baru, atau memulai bisnis? Tetapkan tujuan keuangan yang jelas agar Anda tahu berapa banyak uang yang perlu Anda tabung untuk mencapai tujuan tersebut.

Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda dapat mempersiapkan keuangan dengan baik menjelang pensiun. Sehingga, Anda dapat menikmati masa pensiun dengan tenang dan tanpa khawatir.

Demikian informasi tentang gaji pensiunan PNS dan tips untuk mempersiapkan keuangan menjelang pensiun. Semoga bermanfaat.

Conclusion

Gaji pensiunan PNS terdiri dari gaji pokok pensiun ditambah tunjangan keluarga. Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS diberikan setiap tahun pada bulan Desember, bersamaan dengan gaji dan tunjangan lainnya. Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS tidak termasuk gaji ke-14 dan tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Untuk mempersiapkan keuangan menjelang pensiun, ada beberapa tips yang dapat dilakukan, seperti mulai menabung sejak dini, menginvestasikan uang, melunasi hutang sebelum pensiun, dan menetapkan tujuan keuangan yang jelas.

Dengan mempersiapkan keuangan dengan baik, pensiunan PNS dapat menikmati masa pensiun dengan tenang dan tanpa khawatir.

Demikian informasi tentang gaji pensiunan PNS dan tips untuk mempersiapkan keuangan menjelang pensiun. Semoga bermanfaat.


Images References :

Click to rate this post!
[Total: 0 Average: 0]

Tinggalkan komentar