Pensiun merupakan salah satu hal yang pasti dialami oleh setiap pegawai, termasuk pegawai negeri sipil (PNS). Setelah mengabdi selama bertahun-tahun, PNS berhak untuk menikmati masa pensiun dengan mendapatkan gaji pensiun. Gaji pensiun PNS sendiri merupakan hak yang diberikan oleh pemerintah kepada PNS yang telah memasuki usia pensiun.
Besaran gaji pensiun PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa gaji pensiun PNS dihitung berdasarkan pangkat terakhir dan golongan ruang jabatan terakhir yang pernah diduduki selama bertugas.
Berikut rincian rumus perhitungan gaji pensiun PNS:
berapa gaji pensiunan pns
Berikut 8 poin penting tentang gaji pensiunan PNS di Indonesia:
- Diatur dalam PP No. 18/2019
- Berdasarkan pangkat/golongan ruang jabatan
- Masa kerja minimal 10 tahun
- 58 tahun untuk pejabat eselon I/II
- 60 tahun untuk pejabat eselon III/IV
- 65 tahun untuk pejabat eselon V
- 60% dari gaji pokok terakhir
- Ditambah tunjangan keluarga
Demikian 8 poin penting tentang gaji pensiunan PNS di Indonesia. Semoga bermanfaat.
Diatur dalam PP No. 18/2019
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengatur tentang gaji pensiunan PNS. PP ini merupakan dasar hukum yang mengatur tentang besaran gaji pensiunan PNS, syarat untuk mendapatkan gaji pensiunan PNS, dan tata cara pembayaran gaji pensiunan PNS.
- Pangkat/golongan ruang jabatan
Gaji pensiunan PNS dihitung berdasarkan pangkat terakhir dan golongan ruang jabatan terakhir yang pernah diduduki selama bertugas.
- Masa kerja minimal 10 tahun
PNS yang berhak menerima gaji pensiunan adalah PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 10 tahun.
- Usia pensiun
Usia pensiun PNS adalah sebagai berikut:
- 58 tahun untuk pejabat eselon I dan II
- 60 tahun untuk pejabat eselon III dan IV
- 65 tahun untuk pejabat eselon V
- Besaran gaji pensiunan
Besaran gaji pensiunan PNS adalah 60% dari gaji pokok terakhir ditambah tunjangan keluarga.
Demikian penjelasan tentang poin “Diatur dalam PP No. 18/2019” terkait dengan gaji pensiunan PNS. Semoga bermanfaat.
Berdasarkan pangkat/golongan ruang jabatan
Gaji pensiunan PNS dihitung berdasarkan pangkat terakhir dan golongan ruang jabatan terakhir yang pernah diduduki selama bertugas. Pangkat dan golongan ruang jabatan ini menentukan besaran gaji pokok yang diterima oleh PNS selama aktif bekerja, dan juga akan mempengaruhi besaran gaji pensiunan yang akan diterima setelah pensiun.
- Pangkat
Pangkat PNS terdiri dari:
- Pangkat golongan I: Pembina Utama Madya, Pembina Utama Muda, Pembina Utama
- Pangkat golongan II: Pembina Tingkat I, Pembina Tk. II, Pembina
- Pangkat golongan III: Penata Tk. I, Penata Tk. II, Penata Muda Tk. I, Penata Muda Tk. II
- Pangkat golongan IV: Pengatur Tk. I, Pengatur Tk. II, Pengatur Muda Tk. I, Pengatur Muda Tk. II
- Golongan ruang jabatan
Golongan ruang jabatan PNS terdiri dari:
- Golongan ruang jabatan I: Jabatan struktural eselon I
- Golongan ruang jabatan II: Jabatan struktural eselon II
- Golongan ruang jabatan III: Jabatan struktural eselon III
- Golongan ruang jabatan IV: Jabatan struktural eselon IV
- Golongan ruang jabatan V: Jabatan struktural eselon V
- Besaran gaji pensiunan
Besaran gaji pensiunan PNS dihitung dengan rumus sebagai berikut:
- Gaji pensiunan = 60% x gaji pokok terakhir + tunjangan keluarga
Sebagai contoh, seorang PNS yang berpangkat Pembina Utama Madya golongan ruang jabatan IV akan menerima gaji pensiunan sebesar 60% dari gaji pokok terakhirnya ditambah tunjangan keluarga. Gaji pokok terakhir untuk PNS dengan pangkat dan golongan ruang jabatan tersebut saat ini sekitar Rp5.000.000. Jadi, gaji pensiunan yang akan diterima oleh PNS tersebut adalah sebesar 60% x Rp5.000.000 + tunjangan keluarga.
Masa kerja minimal 10 tahun
Untuk berhak menerima gaji pensiunan PNS, seorang PNS harus memiliki masa kerja minimal 10 tahun. Masa kerja ini dihitung mulai dari saat PNS pertama kali diangkat menjadi PNS hingga saat PNS tersebut pensiun. Masa kerja tidak harus berurutan, tetapi dapat berupa gabungan dari masa kerja di beberapa instansi pemerintah yang berbeda.
Bagi PNS yang memiliki masa kerja kurang dari 10 tahun, maka tidak berhak menerima gaji pensiunan PNS. Namun, PNS tersebut berhak menerima uang pesangon yang besarnya dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalani.
Masa kerja minimal 10 tahun ini merupakan salah satu syarat mutlak untuk mendapatkan gaji pensiunan PNS. Jika tidak memenuhi syarat ini, maka PNS tidak akan mendapatkan gaji pensiunan meskipun telah memasuki usia pensiun.
Oleh karena itu, bagi PNS yang ingin mendapatkan gaji pensiunan, maka harus memastikan bahwa telah memenuhi syarat masa kerja minimal 10 tahun. Jika belum memenuhi syarat tersebut, maka PNS dapat memperpanjang masa kerjanya dengan mengajukan permohonan pensiun dini atau dengan mengajukan perpanjangan masa kerja hingga mencapai batas usia pensiun.
Demikian penjelasan tentang poin “Masa kerja minimal 10 tahun” terkait dengan gaji pensiunan PNS. Semoga bermanfaat.
58 tahun untuk pejabat eselon I/II
Usia pensiun untuk pejabat eselon I dan II adalah 58 tahun. Artinya, pejabat eselon I dan II harus pensiun pada saat berusia 58 tahun. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Dasar hukum
Ketentuan tentang usia pensiun untuk pejabat eselon I dan II diatur dalam Pasal 87 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pasal tersebut berbunyi:
“Pegawai negeri sipil diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a. mencapai batas usia pensiun;
b. meninggal dunia;
c. permintaan sendiri; atau
d. diberhentikan tidak dengan hormat.”
- Usia pensiun
Dalam Pasal 87 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa batas usia pensiun untuk pejabat eselon I dan II adalah 58 tahun.
- Pengecualian
Terdapat beberapa pengecualian terhadap ketentuan usia pensiun untuk pejabat eselon I dan II. Pengecualian tersebut diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pengecualian tersebut antara lain:
- Pejabat eselon I dan II yang sedang menduduki jabatan tertentu dapat diberikan perpanjangan usia pensiun hingga 60 tahun.
- Pejabat eselon I dan II yang memiliki prestasi luar biasa dapat diberikan perpanjangan usia pensiun hingga 62 tahun.
Demikian penjelasan tentang poin “58 tahun untuk pejabat eselon I/II” terkait dengan gaji pensiunan PNS. Semoga bermanfaat.
60 tahun untuk pejabat eselon III/IV
Usia pensiun untuk pejabat eselon III dan IV adalah 60 tahun. Artinya, pejabat eselon III dan IV harus pensiun pada saat berusia 60 tahun. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan tentang usia pensiun untuk pejabat eselon III dan IV diatur dalam Pasal 87 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pasal tersebut berbunyi:
“Pegawai negeri sipil diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a. mencapai batas usia pensiun;
b. meninggal dunia;
c. permintaan sendiri; atau
d. diberhentikan tidak dengan hormat.”
Dalam Pasal 87 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa batas usia pensiun untuk pejabat eselon III dan IV adalah 60 tahun.
Terdapat beberapa pengecualian terhadap ketentuan usia pensiun untuk pejabat eselon III dan IV. Pengecualian tersebut diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pengecualian tersebut antara lain:
- Pejabat eselon III dan IV yang sedang menduduki jabatan tertentu dapat diberikan perpanjangan usia pensiun hingga 62 tahun.
- Pejabat eselon III dan IV yang memiliki prestasi luar biasa dapat diberikan perpanjangan usia pensiun hingga 64 tahun.
Demikian penjelasan tentang poin “60 tahun untuk pejabat eselon III/IV” terkait dengan gaji pensiunan PNS. Semoga bermanfaat.
65 tahun untuk pejabat eselon V
Usia pensiun untuk pejabat eselon V adalah 65 tahun. Artinya, pejabat eselon V harus pensiun pada saat berusia 65 tahun. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Dasar hukum
Ketentuan tentang usia pensiun untuk pejabat eselon V diatur dalam Pasal 87 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pasal tersebut berbunyi:
“Pegawai negeri sipil diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a. mencapai batas usia pensiun;
b. meninggal dunia;
c. permintaan sendiri; atau
d. diberhentikan tidak dengan hormat.”
- Usia pensiun
Dalam Pasal 87 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa batas usia pensiun untuk pejabat eselon V adalah 65 tahun.
- Pengecualian
Terdapat beberapa pengecualian terhadap ketentuan usia pensiun untuk pejabat eselon V. Pengecualian tersebut diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pengecualian tersebut antara lain:
- Pejabat eselon V yang sedang menduduki jabatan tertentu dapat diberikan perpanjangan usia pensiun hingga 67 tahun.
- Pejabat eselon V yang memiliki prestasi luar biasa dapat diberikan perpanjangan usia pensiun hingga 69 tahun.
Demikian penjelasan tentang poin “65 tahun untuk pejabat eselon V” terkait dengan gaji pensiunan PNS. Semoga bermanfaat.
60% dari gaji pokok
Besaran gaji pensiunan PNS adalah 60% dari gaji pokok ditambah tunjungankeluarga. Gaji pokok yang dimaksud di sini adalah gaji pokok PNS golongan IV/a masakerja 0 tahun. Tunjangankeluarga yang dimaksud di sini adalah tunjangankeluarga sebesar 10% dari gaji pokok.
Jadi, rumus perhitungan gaji pensiunan PNS adalah sebagaiberikut:
- Gaji pensiunan = 60% x gaji pokok + tunjangankeluarga
Misalkan,seorang PNS berpangkap PemuUtama Madya golongan ruang jabatan IV/a dengan masa kerjayang telah mencapai 32 tahun. Gaji pokok PNS tersebut saat ini adalah sebesar5.900.000. Jadi, gaji pensiunan yang akan diterima oleh PNS tersebut adalahsebesar:
- Gaji pensiunan = 60% x 5.900.000 + 10% x 5.900.000
- Gaji pensiunan = 3.540.000 + 590.000
- Gaji pensiunan = 4.130.000
Catatan:Perhitungan gaji pensiunan PNS tersebut hanyalah sebagai simulasi. Besaran gaji pensiunan PNS yang sebenarnya dapatbervariasi tergatung pangkat, golongan ruang jabatan, dan masa kerjasingkatnya PNS.
Demikian penjelasan tentang poin “60% dari gaji pokok” terkait dengan gaji pensiunan PNS. Semoga bermanfaat.
Ditambah tunjangan keluarga
Selain gaji pokok, PNS yang telah pensiun juga berhak menerima tunjangan keluarga. Tunjangan keluarga ini diberikan kepada PNS yang memiliki istri/suami dan/atau anak.
- Besaran tunjangan keluarga
Besaran tunjangan keluarga yang diberikan kepada PNS yang telah pensiun adalah sebesar 10% dari gaji pokok.
- Syarat untuk mendapatkan tunjangan keluarga
Untuk mendapatkan tunjangan keluarga, PNS yang telah pensiun harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- memiliki istri/suami yang sah
- memiliki anak yang sah
- anak tersebut belum berusia 21 tahun
- anak tersebut belum menikah
- anak tersebut tidak bekerja
- Penghentian tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga akan dihentikan apabila:
- PNS yang telah pensiun meninggal dunia
- istri/suami PNS yang telah pensiun meninggal dunia
- anak PNS yang telah pensiun meninggal dunia
- anak PNS yang telah pensiun berusia 21 tahun
- anak PNS yang telah pensiun menikah
- anak PNS yang telah pensiun bekerja
Demikian penjelasan tentang poin “Ditambah tunjangan keluarga” terkait dengan gaji pensiunan PNS. Semoga bermanfaat.
FAQ
Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang gaji pensiunan PNS:
Question 1: Berapa besaran gaji pensiunan PNS?
Answer 1: Besaran gaji pensiunan PNS dihitung berdasarkan pangkat terakhir dan golongan ruang jabatan terakhir yang pernah diduduki selama bertugas, ditambah tunjangan keluarga.
Question 2: Apa saja syarat untuk mendapatkan gaji pensiunan PNS?
Answer 2: Syarat untuk mendapatkan gaji pensiunan PNS adalah sebagai berikut:
- telah bekerja sebagai PNS minimal 10 tahun
- telah mencapai usia pensiun
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin
- tidak sedang dalam proses pidana
Question 3: Berapa usia pensiun PNS?
Answer 3: Usia pensiun PNS berbeda-beda tergantung pada golongan ruang jabatannya. Usia pensiun PNS adalah sebagai berikut:
- 58 tahun untuk pejabat eselon I dan II
- 60 tahun untuk pejabat eselon III dan IV
- 65 tahun untuk pejabat eselon V
Question 4: Apakah ada pengecualian terhadap ketentuan usia pensiun PNS?
Answer 4: Ya, ada beberapa pengecualian terhadap ketentuan usia pensiun PNS. Pengecualian tersebut diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pengecualian tersebut antara lain:
- Pejabat eselon I dan II yang sedang menduduki jabatan tertentu dapat diberikan perpanjangan usia pensiun hingga 60 tahun.
- Pejabat eselon III dan IV yang sedang menduduki jabatan tertentu dapat diberikan perpanjangan usia pensiun hingga 62 tahun.
- Pejabat eselon V yang sedang menduduki jabatan tertentu dapat diberikan perpanjangan usia pensiun hingga 67 tahun.
- Pejabat eselon I, II, III, IV, dan V yang memiliki prestasi luar biasa dapat diberikan perpanjangan usia pensiun hingga 2 tahun dari batas usia pensiun.
Question 5: Bagaimana cara menghitung gaji pensiunan PNS?
Answer 5: Gaji pensiunan PNS dihitung dengan rumus sebagai berikut:
- Gaji pensiunan = 60% x gaji pokok terakhir + tunjangan keluarga
Question 6: Apakah gaji pensiunan PNS dikenakan pajak?
Answer 6: Ya, gaji pensiunan PNS dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Question 7: Apakah gaji pensiunan PNS dapat diwariskan?
Answer 7: Ya, gaji pensiunan PNS dapat diwariskan kepada ahli waris yang sah.
Demikian penjelasan tentang beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang gaji pensiunan PNS. Semoga bermanfaat.
Jika Anda memiliki pertanyaan lain tentang gaji pensiunan PNS, silakan hubungi Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi terkait lainnya.
Tips
Berikut ini adalah beberapa tips untuk mendapatkan gaji pensiunan PNS yang lebih besar:
Tip 1: Naikkan pangkat dan golongan ruang jabatan Anda
Semakin tinggi pangkat dan golongan ruang jabatan Anda, semakin besar gaji pokok yang akan Anda terima. Oleh karena itu, usahakan untuk selalu meningkatkan kinerja dan prestasi Anda agar dapat naik pangkat dan golongan ruang jabatan.
Tip 2: Perpanjang masa kerja Anda
Semakin lama Anda bekerja sebagai PNS, semakin besar gaji pensiunan yang akan Anda terima. Oleh karena itu, jika memungkinkan, perpanjang masa kerja Anda hingga mencapai batas usia pensiun.
Tip 3: Dapatkan prestasi kerja yang baik
PNS yang memiliki prestasi kerja yang baik berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala (KGB) yang lebih besar. KGB ini akan mempengaruhi besaran gaji pokok yang akan diterima saat pensiun. Oleh karena itu, usahakan untuk selalu menunjukkan prestasi kerja yang baik selama bertugas sebagai PNS.
Tip 4: Manfaatkan program pensiun dini
Jika Anda merasa tidak mampu bekerja hingga mencapai batas usia pensiun, Anda dapat memanfaatkan program pensiun dini. Namun, perlu diketahui bahwa gaji pensiunan yang akan diterima jika mengikuti program pensiun dini akan lebih kecil daripada gaji pensiunan yang diterima jika bekerja hingga mencapai batas usia pensiun.
Demikian penjelasan tentang beberapa tips untuk mendapatkan gaji pensiunan PNS yang lebih besar. Semoga bermanfaat.
Jika Anda ingin mendapatkan gaji pensiunan PNS yang besar, maka Anda harus mempersiapkannya sejak dini. Mulailah dengan meningkatkan kinerja dan prestasi Anda, perpanjang masa kerja Anda, dan dapatkan prestasi kerja yang baik.
Conclusion
Gaji pensiunan PNS merupakan hak yang diberikan kepada PNS yang telah memasuki usia pensiun. Besaran gaji pensiunan PNS dihitung berdasarkan pangkat terakhir dan golongan ruang jabatan terakhir yang pernah diduduki selama bertugas, ditambah tunjangan keluarga.
Untuk mendapatkan gaji pensiunan PNS, seorang PNS harus memenuhi beberapa syarat, yaitu telah bekerja sebagai PNS minimal 10 tahun dan telah mencapai usia pensiun. Usia pensiun PNS berbeda-beda tergantung pada golongan ruang jabatannya, yaitu 58 tahun untuk pejabat eselon I dan II, 60 tahun untuk pejabat eselon III dan IV, dan 65 tahun untuk pejabat eselon V.
Jika Anda ingin mendapatkan gaji pensiunan PNS yang besar, maka Anda harus mempersiapkannya sejak dini. Mulailah dengan meningkatkan kinerja dan prestasi Anda, perpanjang masa kerja Anda, dan dapatkan prestasi kerja yang baik.
Demikian pembahasan tentang gaji pensiunan PNS. Semoga bermanfaat.
Sebagai penutup, perlu diingat bahwa gaji pensiunan PNS bukanlah satu-satunya sumber pendapatan di masa pensiun. Anda juga dapat menyiapkan sumber pendapatan lain, seperti tabungan, investasi, atau bisnis, agar dapat hidup sejahtera di masa pensiun.