Berapa Gaji PKDS Stasiun?


Berapa Gaji PKDS Stasiun?

PT Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang transportasi kereta api. Perusahaan ini didirikan pada tanggal 28 September 1945 dan berkantor pusat di Jakarta. PT KAI memiliki jaringan jalur kereta api sepanjang lebih dari 5.000 kilometer yang menghubungkan berbagai kota di Indonesia.

Salah satu posisi penting dalam struktur organisasi PT KAI adalah Petugas Keamanan Dalam Stasiun (PKDS). PKDS bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di stasiun kereta api. Mereka bertanggung jawab untuk memeriksa tiket penumpang, mencegah terjadinya tindak kejahatan, dan memberikan pertolongan kepada penumpang yang membutuhkan.

Jumlah gaji yang diterima oleh PKDS Stasiun bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti golongan, pangkat, dan masa kerja. Namun, secara umum, gaji pokok PKDS Stasiun berada pada kisaran Rp 3.000.000 hingga Rp 5.000.000 per bulan.

berapa gaji pkd stasiun

Berikut adalah 7 poin penting tentang gaji PKDS Stasiun:

  • Gaji pokok Rp 3.000.000 – Rp 5.000.000
  • Tunjangan tergantung golongan dan pangkat
  • Masa kerja mempengaruhi gaji
  • PKDS senior bisa dapat gaji lebih tinggi
  • Gaji bisa berbeda tergantung wilayah
  • Kenaikan gaji berkala setiap tahun
  • Potongan gaji untuk iuran pensiun dan kesehatan

Demikianlah 7 poin penting tentang gaji PKDS Stasiun. Semoga informasi ini bermanfaat.

Gaji pokok Rp 3.000.000 – Rp 5.000.000

Gaji pokok PKDS Stasiun berkisar antara Rp 3.000.000 hingga Rp 5.000.000 per bulan. Besaran gaji pokok tergantung pada golongan dan pangkat PKDS Stasiun.

Golongan PKDS Stasiun ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan dan pengalaman kerja. Golongan terendah adalah golongan I/a, sedangkan golongan tertinggi adalah golongan IV/e.

Pangkat PKDS Stasiun ditetapkan berdasarkan prestasi kerja dan masa kerja. Pangkat terendah adalah pangkat Penata Muda, sedangkan pangkat tertinggi adalah pangkat Penata Utama.

PKDS Stasiun yang memiliki golongan dan pangkat lebih tinggi akan menerima gaji pokok yang lebih tinggi pula. Selain itu, PKDS Stasiun yang memiliki masa kerja lebih lama juga akan menerima gaji pokok yang lebih tinggi.

Demikianlah penjelasan tentang gaji pokok PKDS Stasiun sebesar Rp 3.000.000 – Rp 5.000.000 per bulan. Semoga informasi ini bermanfaat.

Tunjangan tergantung golongan dan pangkat

Selain gaji pokok, PKDS Stasiun juga menerima berbagai tunjangan yang besarnya tergantung pada golongan dan pangkat. Tunjangan tersebut antara lain:

  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan kemahalan
  • Tunjangan transportasi
  • Tunjangan perumahan
  • Tunjangan makan
  • Tunjangan kesehatan

Besaran tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan besaran tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, tunjangan makan, dan tunjangan kesehatan ditetapkan oleh PT KAI.

PKDS Stasiun yang memiliki golongan dan pangkat lebih tinggi akan menerima tunjangan yang lebih tinggi pula. Selain itu, PKDS Stasiun yang bertugas di daerah terpencil atau daerah dengan biaya hidup tinggi juga akan menerima tunjangan yang lebih tinggi.

Tunjangan yang diterima oleh PKDS Stasiun dapat menambah penghasilan mereka hingga 50% dari gaji pokok. Dengan demikian, total penghasilan PKDS Stasiun dapat mencapai Rp 4.500.000 hingga Rp 7.500.000 per bulan.

Demikianlah penjelasan tentang tunjangan PKDS Stasiun yang besarnya tergantung pada golongan dan pangkat. Semoga informasi ini bermanfaat.

Masa kerja mempengaruhi gaji

Masa kerja juga mempengaruhi gaji PKDS Stasiun. PKDS Stasiun yang memiliki masa kerja lebih lama akan menerima gaji pokok yang lebih tinggi. Hal ini karena PKDS Stasiun yang memiliki masa kerja lebih lama dianggap lebih berpengalaman dan lebih kompeten.

Kenaikan gaji pokok PKDS Stasiun berdasarkan masa kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Kenaikan Gaji Berkala Pegawai Negeri Sipil. Menurut peraturan tersebut, kenaikan gaji pokok PKDS Stasiun berdasarkan masa kerja adalah sebagai berikut:

  • Masa kerja 0-1 tahun: 2,5%
  • Masa kerja 1-2 tahun: 3,0%
  • Masa kerja 2-3 tahun: 3,5%
  • Masa kerja 3-4 tahun: 4,0%
  • Masa kerja 4-5 tahun: 4,5%
  • Dan seterusnya
Baca Juga  Gaji PT Shimizu Balaraja: Rata-Rata, Manfaat, dan Informasi Penting Lain

Sebagai contoh, seorang PKDS Stasiun golongan III/a dengan masa kerja 5 tahun akan menerima gaji pokok sebesar Rp 3.250.000 per bulan. Sedangkan seorang PKDS Stasiun golongan III/a dengan masa kerja 10 tahun akan menerima gaji pokok sebesar Rp 3.500.000 per bulan.

Dengan demikian, PKDS Stasiun yang ingin meningkatkan gaji mereka dapat memperpanjang masa kerja mereka di PT KAI.

Demikianlah penjelasan tentang pengaruh masa kerja terhadap gaji PKDS Stasiun. Semoga informasi ini bermanfaat.

PKDS senior bisa dapat gaji lebih tinggi

PKDS senior yang memiliki golongan dan pangkat tinggi, serta masa kerja yang lama, dapat memperoleh gaji yang lebih tinggi dari PKDS junior. Hal ini karena PKDS senior dianggap lebih berpengalaman, lebih kompeten, dan lebih bertanggung jawab.

Selain itu, PKDS senior juga dapat memperoleh gaji yang lebih tinggi melalui tunjangan jabatan. Tunjangan jabatan diberikan kepada PKDS senior yang menduduki jabatan tertentu, seperti kepala stasiun, wakil kepala stasiun, dan kepala seksi.

Besaran tunjangan jabatan ditetapkan berdasarkan golongan dan pangkat PKDS senior. Semakin tinggi golongan dan pangkat PKDS senior, semakin tinggi pula tunjangan jabatan yang diterimanya.

Sebagai contoh, seorang PKDS senior golongan IV/e dengan pangkat Penata Utama yang menjabat sebagai kepala stasiun dapat memperoleh gaji pokok sebesar Rp 5.000.000 per bulan dan tunjangan jabatan sebesar Rp 1.000.000 per bulan. Dengan demikian, total penghasilan PKDS senior tersebut dapat mencapai Rp 6.000.000 per bulan.

Demikianlah penjelasan tentang bagaimana PKDS senior dapat memperoleh gaji yang lebih tinggi. Semoga informasi ini bermanfaat.

Gaji bisa berbeda tergantung wilayah

Gaji PKDS Stasiun juga dapat berbeda tergantung pada wilayah tempat mereka bertugas. Hal ini disebabkan oleh perbedaan biaya hidup di setiap wilayah.

  • PKDS Stasiun yang bertugas di wilayah dengan biaya hidup tinggi akan menerima gaji yang lebih tinggi.

    Contohnya, PKDS Stasiun yang bertugas di Jakarta, Surabaya, atau Bandung akan menerima gaji yang lebih tinggi daripada PKDS Stasiun yang bertugas di kota-kota kecil.

  • PKDS Stasiun yang bertugas di daerah terpencil atau daerah dengan kondisi kerja yang sulit juga akan menerima gaji yang lebih tinggi.

    Contohnya, PKDS Stasiun yang bertugas di stasiun kereta api yang terletak di daerah pegunungan atau daerah perbatasan akan menerima gaji yang lebih tinggi daripada PKDS Stasiun yang bertugas di stasiun kereta api yang terletak di daerah perkotaan.

  • Perbedaan gaji PKDS Stasiun antar wilayah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Kenaikan Gaji Berkala Pegawai Negeri Sipil.

    Menurut peraturan tersebut, gaji pokok PKDS Stasiun yang bertugas di wilayah dengan biaya hidup tinggi dapat dinaikkan hingga 25% dari gaji pokok dasar.

  • Selain itu, PT KAI juga dapat memberikan tunjangan khusus kepada PKDS Stasiun yang bertugas di daerah terpencil atau daerah dengan kondisi kerja yang sulit.

    Tunjangan khusus tersebut dapat berupa tunjangan kemahalan, tunjangan transportasi, atau tunjangan perumahan.

Demikianlah penjelasan tentang perbedaan gaji PKDS Stasiun tergantung pada wilayah tempat mereka bertugas. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kenaikan gaji berkala setiap tahun

PKDS Stasiun juga berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala setiap tahun. Kenaikan gaji berkala diberikan berdasarkan golongan, pangkat, dan masa kerja.

  • Kenaikan gaji pokok PKDS Stasiun berdasarkan golongan dan pangkat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Kenaikan Gaji Berkala Pegawai Negeri Sipil.

    Menurut peraturan tersebut, kenaikan gaji pokok PKDS Stasiun berdasarkan golongan dan pangkat adalah sebagai berikut:

    • Golongan I: 2,5%
    • Golongan II: 3,0%
    • Golongan III: 3,5%
    • Golongan IV: 4,0%
  • Kenaikan gaji pokok PKDS Stasiun berdasarkan masa kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Kenaikan Gaji Berkala Pegawai Negeri Sipil.

    Menurut peraturan tersebut, kenaikan gaji pokok PKDS Stasiun berdasarkan masa kerja adalah sebagai berikut:

    • Masa kerja 0-1 tahun: 2,5%
    • Masa kerja 1-2 tahun: 3,0%
    • Masa kerja 2-3 tahun: 3,5%
    • Masa kerja 3-4 tahun: 4,0%
    • Masa kerja 4-5 tahun: 4,5%
    • Dan seterusnya
  • Kenaikan gaji berkala PKDS Stasiun dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir.

    Sebagai contoh, seorang PKDS Stasiun golongan III/a dengan masa kerja 5 tahun akan menerima kenaikan gaji pokok sebesar 3,5% dari gaji pokok terakhirnya. Jika gaji pokok terakhir PKDS Stasiun tersebut adalah Rp 3.250.000, maka kenaikan gaji pokoknya adalah sebesar Rp 113.750. Dengan demikian, gaji pokok PKDS Stasiun tersebut setelah kenaikan gaji berkala menjadi Rp 3.363.750.

  • Kenaikan gaji berkala PKDS Stasiun dibayarkan setiap bulan bersamaan dengan gaji pokok.

    Kenaikan gaji berkala ini merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah kepada PKDS Stasiun atas kinerja dan dedikasinya dalam melayani masyarakat.

Baca Juga  Gaji PT Reiken Quality Tools: Peluang Karier dan Potensi Penghasilan

Demikianlah penjelasan tentang kenaikan gaji berkala setiap tahun yang diterima oleh PKDS Stasiun. Semoga informasi ini bermanfaat.

Potongan gaji untuk iuran pensiun dan kesehatan

Sebagai pegawai negeri sipil, PKDS Stasiun wajib membayar iuran pensiun dan kesehatan. Iuran pensiun dipotong sebesar 8% dari gaji pokok, sedangkan iuran kesehatan dipotong sebesar 5% dari gaji pokok.

  • Iuran pensiun PKDS Stasiun dibayarkan kepada PT Taspen (Persero).

    PT Taspen (Persero) adalah perusahaan milik negara yang mengelola dana pensiun pegawai negeri sipil.

  • Iuran kesehatan PKDS Stasiun dibayarkan kepada BPJS Kesehatan.

    BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional.

  • Besaran potongan gaji untuk iuran pensiun dan kesehatan PKDS Stasiun tergantung pada gaji pokok mereka.

    Semakin tinggi gaji pokok PKDS Stasiun, semakin besar pula potongan gaji untuk iuran pensiun dan kesehatan mereka.

  • Potongan gaji untuk iuran pensiun dan kesehatan PKDS Stasiun dibayarkan setiap bulan bersamaan dengan gaji pokok.

    Potongan gaji ini otomatis dipotong dari gaji pokok PKDS Stasiun sebelum dibayarkan.

Demikianlah penjelasan tentang potongan gaji untuk iuran pensiun dan kesehatan yang diterima oleh PKDS Stasiun. Semoga informasi ini bermanfaat.

FAQ

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang gaji PKDS Stasiun:

Question 1: Berapa gaji pokok PKDS Stasiun?
Answer 1: Gaji pokok PKDS Stasiun berkisar antara Rp 3.000.000 hingga Rp 5.000.000 per bulan. Besaran gaji pokok tergantung pada golongan dan pangkat PKDS Stasiun.

Question 2: Apa saja tunjangan yang diterima PKDS Stasiun?
Answer 2: PKDS Stasiun menerima berbagai tunjangan, antara lain tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, tunjangan makan, dan tunjangan kesehatan. Besaran tunjangan tergantung pada golongan, pangkat, dan wilayah tempat PKDS Stasiun bertugas.

Question 3: Apakah masa kerja mempengaruhi gaji PKDS Stasiun?
Answer 3: Ya, masa kerja mempengaruhi gaji PKDS Stasiun. PKDS Stasiun yang memiliki masa kerja lebih lama akan menerima gaji pokok yang lebih tinggi.

Question 4: Apakah PKDS senior bisa mendapatkan gaji lebih tinggi?
Answer 4: Ya, PKDS senior yang memiliki golongan dan pangkat tinggi, serta masa kerja yang lama, dapat memperoleh gaji yang lebih tinggi dari PKDS junior.

Baca Juga  Berapa Gaji Kurir di Indonesia?

Question 5: Apakah gaji PKDS Stasiun bisa berbeda tergantung wilayah?
Answer 5: Ya, gaji PKDS Stasiun dapat berbeda tergantung pada wilayah tempat mereka bertugas. PKDS Stasiun yang bertugas di wilayah dengan biaya hidup tinggi atau daerah terpencil akan menerima gaji yang lebih tinggi.

Question 6: Apakah PKDS Stasiun menerima kenaikan gaji berkala setiap tahun?
Answer 6: Ya, PKDS Stasiun berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala setiap tahun. Kenaikan gaji berkala diberikan berdasarkan golongan, pangkat, dan masa kerja.

Question 7: Apakah gaji PKDS Stasiun dipotong untuk iuran pensiun dan kesehatan?
Answer 7: Ya, gaji PKDS Stasiun dipotong untuk iuran pensiun dan kesehatan. Iuran pensiun dipotong sebesar 8% dari gaji pokok, sedangkan iuran kesehatan dipotong sebesar 5% dari gaji pokok.

Demikianlah penjelasan tentang FAQ gaji PKDS Stasiun. Semoga informasi ini bermanfaat.

Selain informasi tentang gaji PKDS Stasiun, berikut ini adalah beberapa tips untuk meningkatkan penghasilan sebagai PKDS Stasiun:

Tips

Berikut ini adalah beberapa tips untuk meningkatkan penghasilan sebagai PKDS Stasiun:

Tip 1: Perpanjang masa kerja.

PKDS Stasiun yang memiliki masa kerja lebih lama akan menerima gaji pokok yang lebih tinggi. Oleh karena itu, jika ingin meningkatkan penghasilan, perpanjanglah masa kerja Anda sebagai PKDS Stasiun.

Tip 2: Naikkan golongan dan pangkat.

PKDS Stasiun yang memiliki golongan dan pangkat lebih tinggi akan menerima gaji pokok yang lebih tinggi. Oleh karena itu, jika ingin meningkatkan penghasilan, naikkanlah golongan dan pangkat Anda dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh PT KAI.

Tip 3: Bertugas di wilayah dengan biaya hidup tinggi.

PKDS Stasiun yang bertugas di wilayah dengan biaya hidup tinggi akan menerima gaji yang lebih tinggi. Oleh karena itu, jika ingin meningkatkan penghasilan, mintalah untuk dipindahkan ke stasiun yang terletak di wilayah dengan biaya hidup tinggi.

Tip 4: Manfaatkan tunjangan.

PKDS Stasiun berhak mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, tunjangan makan, dan tunjangan kesehatan. Manfaatkanlah tunjangan-tunjangan tersebut untuk meningkatkan penghasilan Anda.

Demikianlah beberapa tips untuk meningkatkan penghasilan sebagai PKDS Stasiun. Semoga informasi ini bermanfaat.

Demikianlah pembahasan lengkap tentang gaji PKDS Stasiun. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi Anda.

Conclusion

Kesimpulannya, gaji PKDS Stasiun bervariasi tergantung pada golongan, pangkat, masa kerja, wilayah tempat bertugas, dan tunjangan yang diterima. PKDS Stasiun yang memiliki golongan dan pangkat lebih tinggi, masa kerja lebih lama, bertugas di wilayah dengan biaya hidup tinggi, dan mendapatkan tunjangan lebih besar akan menerima gaji yang lebih tinggi.

PKDS Stasiun juga berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala setiap tahun. Kenaikan gaji berkala diberikan berdasarkan golongan, pangkat, dan masa kerja. Selain itu, PKDS Stasiun juga wajib membayar iuran pensiun dan kesehatan yang dipotong dari gaji pokok mereka.

Demikianlah pembahasan lengkap tentang gaji PKDS Stasiun. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi PT KAI atau membaca peraturan perundang-undangan yang terkait dengan gaji pegawai negeri sipil.


Images References :

Click to rate this post!
[Total: 0 Average: 0]

Tinggalkan komentar