Gaji Berapa Kena PPh 21? Cek Penjelasan Lengkapnya di Sini!


Gaji Berapa Kena PPh 21? Cek Penjelasan Lengkapnya di Sini!

Pajak Penghasilan (PPh) 21 merupakan pajak yang dibebankan kepada wajib pajak orang pribadi atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam setahun. Penghasilan yang dimaksud meliputi gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan imbalan lainnya.

Setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan dikenakan PPh 21. PTKP sendiri merupakan jumlah penghasilan minimum yang tidak dikenakan pajak. Besaran PTKP ditetapkan berdasarkan status dan tanggungan wajib pajak.

Pada artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang gaji berapa kena PPh 21, termasuk cara menghitungnya dan tata cara pelaporannya.

gaji berapa kena pph 21

Berikut adalah 10 poin penting tentang gaji berapa kena PPh 21:

  • Penghasilan kena pajak
  • Penghasilan tidak kena pajak
  • Tarif PPh 21
  • Cara menghitung PPh 21
  • Pelaporan PPh 21
  • Pembayaran PPh 21
  • Sanksi keterlambatan pelaporan
  • Sanksi keterlambatan pembayaran
  • Pengembalian kelebihan bayar
  • Permohonan keberatan

Semoga informasi ini bermanfaat.

Penghasilan kena pajak

Penghasilan kena pajak adalah penghasilan yang menjadi objek pajak PPh 21. Penghasilan kena pajak meliputi:

  • Gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan imbalan lainnya.

    Penghasilan ini meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, honorarium, dan imbalan lainnya yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam hubungan kerja.

  • Penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.

    Penghasilan ini meliputi penghasilan dari usaha dagang, jasa, atau pekerjaan bebas lainnya yang dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri.

  • Penghasilan dari harta bergerak.

    Penghasilan ini meliputi penghasilan dari bunga deposito, bunga obligasi, dividen saham, dan royalti.

  • Penghasilan dari harta tidak bergerak.

    Penghasilan ini meliputi penghasilan dari sewa atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Penghasilan kena pajak dihitung dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya-biaya yang terkait dengan penghasilan tersebut. Biaya-biaya yang dapat dikurangkan meliputi biaya jabatan, biaya perjalanan dinas, biaya penyusutan, dan biaya lainnya yang diperbolehkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penghasilan tidak kena pajak

Penghasilan tidak kena pajak adalah penghasilan yang tidak menjadi objek pajak PPh 21. Penghasilan tidak kena pajak meliputi:

  • Ganti rugi

    Ganti rugi adalah pembayaran yang diterima wajib pajak sebagai pengganti kerugian yang diderita. Contoh ganti rugi adalah ganti rugi atas kecelakaan kerja, ganti rugi atas pemutusan hubungan kerja, dan ganti rugi atas bencana alam.

  • Tunjangan hari raya (THR)

    THR adalah tunjangan yang diberikan kepada wajib pajak menjelang hari raya keagamaan tertentu. THR yang tidak dikenakan PPh 21 adalah THR yang diberikan tidak lebih dari 1 bulan gaji.

  • Tunjangan kemahalan

    Tunjangan kemahalan adalah tunjangan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengimbangi biaya hidup yang tinggi. Tunjangan kemahalan yang tidak dikenakan PPh 21 adalah tunjangan kemahalan yang diberikan tidak lebih dari 10% dari gaji.

  • Bantuan sosial

    Bantuan sosial adalah bantuan yang diberikan kepada wajib pajak yang tidak mampu secara ekonomi. Bantuan sosial yang tidak dikenakan PPh 21 adalah bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah, lembaga sosial, atau pihak lainnya.

Selain penghasilan yang disebutkan di atas, masih terdapat beberapa jenis penghasilan lainnya yang tidak dikenakan PPh 21. Untuk informasi lebih lengkap, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat.

Tarif PPh 21

Tarif PPh 21 ditetapkan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Tarif PPh 21 dibagi menjadi 5 lapisan, yaitu:

  • 0%

    Untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50.000.000 per tahun.

  • 5%

    Untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 per tahun.

  • 15%

    Untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 per tahun.

  • 25%

    Untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 1.000.000.000 per tahun.

  • 30%

    Untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp 1.000.000.000 per tahun.

Tarif PPh 21 tersebut bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan kena pajak, semakin tinggi pula tarif PPh 21 yang dikenakan. Tarif PPh 21 yang berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dapat dilihat pada tabel berikut:

Penghasilan Kena Pajak Tarif PPh 21
Sampai dengan Rp 50.000.000 0%
Lebih dari Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 5%
Lebih dari Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 15%
Lebih dari Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 1.000.000.000 25%
Lebih dari Rp 1.000.000.000 30%

Cara menghitung PPh 21

Cara menghitung PPh 21 adalah sebagai berikut:

  1. Hitung penghasilan kena pajak

Penghasilan kena pajak dihitung dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya-biaya yang terkait dengan penghasilan tersebut. Biaya-biaya yang dapat dikurangkan meliputi biaya jabatan, biaya perjalanan dinas, biaya penyusutan, dan biaya lainnya yang diperbolehkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tentukan tarif PPh 21

Tarif PPh 21 ditentukan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Tarif PPh 21 dibagi menjadi 5 lapisan, yaitu:

  • 0% untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50.000.000 per tahun.
  • 5% untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 per tahun.
  • 15% untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 per tahun.
  • 25% untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 1.000.000.000 per tahun.
  • 30% untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp 1.000.000.000 per tahun.

Hitung PPh 21 terutang

PPh 21 terutang dihitung dengan mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif PPh 21 yang berlaku. Misalnya, seorang wajib pajak memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp 100.000.000 per tahun. Maka, PPh 21 terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak tersebut adalah sebesar Rp 100.000.000 x 5% = Rp 5.000.000.

Baca Juga  Jika Ditanya Berapa Gaji yang Diinginkan, Ini Cara Menjawabnya

Kurangi PPh 21 terutang dengan kredit pajak

Kredit pajak adalah potongan pajak yang diberikan kepada wajib pajak karena telah membayar pajak tertentu. Kredit pajak yang dapat dikurangkan dari PPh 21 terutang meliputi kredit pajak PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh pihak lain, kredit pajak PPh Pasal 23, dan kredit pajak PPh Pasal 26.

Setelah dikurangi dengan kredit pajak, maka diperoleh PPh 21 yang harus dibayar oleh wajib pajak. PPh 21 yang harus dibayar tersebut dibagi menjadi 2 bagian, yaitu PPh 21 yang dipotong oleh pihak lain dan PPh 21 yang disetorkan sendiri oleh wajib pajak.

Demikian penjelasan tentang cara menghitung PPh 21. Untuk informasi lebih lengkap, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat.

Pelaporan PPh 21

Pelaporan PPh 21 dilakukan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21. SPT Masa PPh 21 harus disampaikan oleh wajib pajak yang memiliki karyawan atau yang melakukan pembayaran penghasilan kepada pihak lain yang dikenakan PPh 21.

SPT Masa PPh 21 disampaikan secara elektronik melalui aplikasi e-SPT PPh 21 yang disediakan oleh Direktorat skiers Jenderal pajak (DJP). SPT Masa PPh 21 harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Dalam SPT Masa PPh 21, wajib pajak harus melaporkan hal-hal berikut:

  • Jumlah penghasilan yang dibayarkan kepada karyawan atau pihak lain yang dikenakan PPh 21.
  • Jumlah PPh 21 yang telah dipotong dari penghasilan tersebut.
  • Jumlah kredit pajak yang dapat dikurangkan dari PPh 21 terutang.
  • Jumlah PPh 21 yang harus dibayar.

Setelah SPT Masa PPh 21 disampaikan, wajib pajak harus membayar PPh 21 yang terutang paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Apabila wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Masa PPh 21 atau terlambat membayar PPh 21 yang terutang, maka akan dikenakan sanksi berupa denda. Besarnya denda yang dikenakan adalah sebesar 2% per bulan dari jumlah PPh 21 yang terutang.

Demikian penjelasan tentang pelaporan PPh 21. Untuk informasi lebih lengkap, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat.

Pembayaran PPh 21

Pembayaran PPh 21 dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dapat diperoleh di kantor pajak atau melalui aplikasi e-Billing Direktorat Jenderal Pajak (DJP). SSP diisi dengan lengkap dan benar, kemudian dibayarkan ke bank atau kantor pos persepsi.

  • PPh 21 yang dipotong oleh pihak lain

    PPh 21 yang dipotong oleh pihak lain, seperti pemberi kerja, dibayar dengan menggunakan SSP yang diterbitkan oleh pihak tersebut. SSP tersebut harus dibayar paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

  • PPh 21 yang disetorkan sendiri oleh wajib pajak

    PPh 21 yang disetorkan sendiri oleh wajib pajak, misalnya PPh 21 terutang atas penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, dibayar dengan menggunakan SSP yang diterbitkan oleh wajib pajak sendiri. SSP tersebut harus dibayar paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

  • PPh 21 yang dibayar lebih

    Apabila wajib pajak telah membayar PPh 21 lebih besar dari yang seharusnya, maka kelebihan pembayaran tersebut dapat dikreditkan ke PPh 21 terutang pada masa pajak berikutnya. Kelebihan pembayaran PPh 21 juga dapat diminta kembali dengan mengajukan permohonan restitusi.

  • PPh 21 yang kurang bayar

    Apabila wajib pajak telah membayar PPh 21 kurang dari yang seharusnya, maka kekurangan pembayaran tersebut harus dibayar dengan menggunakan SSP yang diterbitkan oleh kantor pajak. Kekurangan pembayaran PPh 21 juga dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah kekurangan pembayaran.

Demikian penjelasan tentang pembayaran PPh 21. Untuk informasi lebih lengkap, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat.

Sanksi keterlambatan pelaporan

Wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Masa PPh 21 akan dikenakan sanksi berupa denda. Besarnya denda yang dikenakan adalah sebesar 2% per bulan dari jumlah PPh 21 yang terutang. Denda keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh 21 maksimal adalah sebesar 48% dari jumlah PPh 21 yang terutang.

Selain denda, wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Masa PPh 21 juga dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, paksaan, dan penyitaan. Sanksi paksaan berupa penyitaan harta wajib pajak akan dilakukan apabila wajib pajak tidak membayar denda keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh 21.

Untuk menghindari sanksi keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh 21, wajib pajak harus menyampaikan SPT Masa PPh 21 tepat waktu. SPT Masa PPh 21 harus disampaikan secara elektronik melalui aplikasi e-SPT PPh 21 yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). SPT Masa PPh 21 harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Apabila wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Masa PPh 21, maka wajib pajak harus segera menyampaikan SPT Masa PPh 21 tersebut. Wajib pajak juga harus membayar denda keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh 21. Denda keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh 21 dapat dibayarkan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dapat diperoleh di kantor pajak atau melalui aplikasi e-Billing DJP.

Demikian penjelasan tentang sanksi keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh 21. Untuk informasi lebih lengkap, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat.

Baca Juga  Berapa Gaji Masinis KRL?

Sanksi keterlambatan pembayaran

Wajib pajak yang terlambat membayar PPh 21 yang terutang akan dikenakan sanksi berupa denda. Besarnya denda yang dikenakan adalah sebesar 2% per bulan dari jumlah PPh 21 yang terutang. Denda keterlambatan pembayaran PPh 21 maksimal adalah sebesar 48% dari jumlah PPh 21 yang terutang.

  • Denda keterlambatan pembayaran PPh 21 yang dipotong oleh pihak lain

    Denda keterlambatan pembayaran PPh 21 yang dipotong oleh pihak lain, seperti pemberi kerja, dihitung sejak tanggal 11 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir hingga tanggal pembayaran.

  • Denda keterlambatan pembayaran PPh 21 yang disetorkan sendiri oleh wajib pajak

    Denda keterlambatan pembayaran PPh 21 yang disetorkan sendiri oleh wajib pajak, misalnya PPh 21 terutang atas penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, dihitung sejak tanggal 26 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir hingga tanggal pembayaran.

  • Sanksi lainnya

    Selain denda, wajib pajak yang terlambat membayar PPh 21 yang terutang juga dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, paksaan, dan penyitaan. Sanksi paksaan berupa penyitaan harta wajib pajak akan dilakukan apabila wajib pajak tidak membayar denda keterlambatan pembayaran PPh 21.

Untuk menghindari sanksi keterlambatan pembayaran PPh 21, wajib pajak harus membayar PPh 21 yang terutang tepat waktu. PPh 21 yang terutang dapat dibayarkan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dapat diperoleh di kantor pajak atau melalui aplikasi e-Billing Direktorat Jenderal Pajak (DJP). PPh 21 yang terutang harus dibayarkan paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Apabila wajib pajak terlambat membayar PPh 21 yang terutang, maka wajib pajak harus segera membayar PPh 21 tersebut. Wajib pajak juga harus membayar denda keterlambatan pembayaran PPh 21. Denda keterlambatan pembayaran PPh 21 dapat dibayarkan dengan menggunakan SSP yang sama dengan SSP yang digunakan untuk membayar PPh 21 yang terutang.

Pengembalian kelebihan bayar

Wajib pajak yang telah membayar PPh 21 lebih besar dari yang seharusnya dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan bayar. Permohonan pengembalian kelebihan bayar PPh 21 dapat diajukan secara elektronik melalui aplikasi e-Restitusi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau secara manual dengan menyampaikan Surat Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

  • Syarat pengajuan permohonan pengembalian kelebihan bayar PPh 21

    Syarat pengajuan permohonan pengembalian kelebihan bayar PPh 21 adalah sebagai berikut:

    • Wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
    • Kelebihan pembayaran PPh 21 telah dikonfirmasi oleh DJP.
    • Wajib pajak tidak sedang menjalani pemeriksaan pajak.
  • Prosedur pengajuan permohonan pengembalian kelebihan bayar PPh 21

    Prosedur pengajuan permohonan pengembalian kelebihan bayar PPh 21 adalah sebagai berikut:

    1. Unduh dan isi formulir permohonan pengembalian kelebihan bayar PPh 21.
    2. Lampirkan dokumen pendukung, seperti SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, bukti pembayaran PPh 21, dan bukti kelebihan pembayaran PPh 21.
    3. Kirimkan formulir permohonan pengembalian kelebihan bayar PPh 21 dan dokumen pendukung ke kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar.
  • Jangka waktu pengembalian kelebihan bayar PPh 21

    Jangka waktu pengembalian kelebihan bayar PPh 21 paling lama 12 bulan sejak tanggal permohonan pengembalian kelebihan bayar PPh 21 diterima oleh DJP.

  • Pengembalian kelebihan bayar PPh 21 melalui mekanisme pemindahbukuan

    Wajib pajak yang memiliki kelebihan bayar PPh 21 dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan bayar PPh 21 melalui mekanisme pemindahbukuan. Mekanisme pemindahbukuan adalah mekanisme pengembalian kelebihan bayar PPh 21 dengan cara mengkreditkan kelebihan bayar tersebut ke PPh 21 yang terutang pada masa pajak berikutnya.

Demikian penjelasan tentang pengembalian kelebihan bayar PPh 21. Untuk informasi lebih lengkap, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat.

Permohonan keberatan

Wajib pajak yang tidak setuju dengan ketetapan pajak yang diterbitkan oleh DJP dapat mengajukan permohonan keberatan. Permohonan keberatan diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

  • Syarat pengajuan permohonan keberatan

    Syarat pengajuan permohonan keberatan adalah sebagai berikut:

    • Wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
    • Ketetapan pajak yang diterbitkan oleh DJP tidak benar atau tidak lengkap.
    • Permohonan keberatan diajukan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya ketetapan pajak.
  • Prosedur pengajuan permohonan keberatan

    Prosedur pengajuan permohonan keberatan adalah sebagai berikut:

    1. Unduh dan isi formulir permohonan keberatan.
    2. Lampirkan dokumen pendukung, seperti SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, bukti pembayaran pajak, dan bukti ketidakbenaran atau ketidaklengkapan ketetapan pajak.
    3. Kirimkan formulir permohonan keberatan dan dokumen pendukung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
  • Jangka waktu penyelesaian permohonan keberatan

    Jangka waktu penyelesaian permohonan keberatan paling lama 12 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan keberatan oleh KPP.

  • Putusan keberatan

    Setelah memeriksa permohonan keberatan dan dokumen pendukung, KPP akan menerbitkan putusan keberatan. Putusan keberatan dapat berupa:

    • Menerima keberatan wajib pajak.
    • Menolak keberatan wajib pajak.
    • Mengabulkan sebagian keberatan wajib pajak.

Apabila wajib pajak tidak puas dengan putusan keberatan yang diterbitkan oleh KPP, maka wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

FAQ

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait dengan gaji berapa kena PPh 21:

Pertanyaan 1: Berapa gaji yang dikenakan PPh 21?
Jawaban: Gaji yang dikenakan PPh 21 adalah gaji yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam setahun melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Pertanyaan 2: Berapa besar PTKP?
Jawaban: Besarnya PTKP ditetapkan berdasarkan status dan tanggungan wajib pajak. Untuk wajib pajak yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, PTKP sebesar Rp 4.500.000 per bulan atau Rp 54.000.000 per tahun. Sedangkan untuk wajib pajak yang sudah menikah dan memiliki tanggungan, PTKP sebesar Rp 4.500.000 per bulan ditambah Rp 4.500.000 per bulan untuk istri dan Rp 1.500.000 per bulan untuk setiap anak atau anggota keluarga lainnya yang menjadi tanggungan.

Baca Juga  Jam Berapa Gaji Masuk ke Rekening BCA?

Pertanyaan 3: Bagaimana cara menghitung PPh 21?
Jawaban: PPh 21 dihitung dengan mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif PPh 21 yang berlaku. Tarif PPh 21 dibagi menjadi 5 lapisan, yaitu:

  • 0% untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50.000.000 per tahun.
  • 5% untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 per tahun.
  • 15% untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 per tahun.
  • 25% untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 1.000.000.000 per tahun.
  • 30% untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp 1.000.000.000 per tahun.

Pertanyaan 4: Kapan PPh 21 harus dibayar?
Jawaban: PPh 21 harus dibayar paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Pertanyaan 5: Bagaimana cara membayar PPh 21?
Jawaban: PPh 21 dapat dibayarkan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dapat diperoleh di kantor pajak atau melalui aplikasi e-Billing Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pertanyaan 6: Apa sanksi bagi wajib pajak yang terlambat membayar PPh 21?
Jawaban: Wajib pajak yang terlambat membayar PPh 21 akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah PPh 21 yang terutang.

Pertanyaan 7: Bagaimana cara mengajukan pengembalian kelebihan bayar PPh 21?
Jawaban: Wajib pajak yang telah membayar PPh 21 lebih besar dari yang seharusnya dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan bayar PPh 21. Permohonan pengembalian kelebihan bayar PPh 21 dapat diajukan secara elektronik melalui aplikasi e-Restitusi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau secara manual dengan menyampaikan Surat Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

Demikian penjelasan tentang gaji berapa kena PPh 21. Untuk informasi lebih lengkap, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat.

Semoga informasi ini bermanfaat. Selain memahami tentang gaji berapa kena PPh 21, wajib pajak juga perlu mengetahui tentang tips-tips mengelola keuangan yang baik agar penghasilan yang diterima dapat dimanfaatkan secara optimal.

Tips

Berikut ini adalah beberapa tips mengelola keuangan yang baik bagi wajib pajak yang memiliki gaji kena pajak:

1. Buat anggaran keuangan
Buatlah anggaran keuangan untuk mengelola pengeluaran dan pendapatan bulanan. Dengan demikian, Anda dapat mengetahui pos-pos pengeluaran mana saja yang perlu diprioritaskan dan mana saja yang dapat dikurangi.

2. Sisihkan uang untuk membayar pajak
Setiap kali menerima gaji, sisihkan sebagian uang untuk membayar pajak. Dengan demikian, Anda tidak akan kewalahan ketika harus membayar pajak.

3. Manfaatkan fasilitas perpajakan yang tersedia
Pemerintah menyediakan berbagai fasilitas perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak, seperti potongan pajak, kredit pajak, dan restitusi pajak. Manfaatkan fasilitas perpajakan tersebut untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayar.

4. Konsultasikan dengan konsultan pajak
Jika Anda merasa kesulitan dalam mengelola keuangan dan pajak, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak. Konsultan pajak dapat membantu Anda menyusun strategi pengelolaan keuangan dan pajak yang tepat.

Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda dapat mengelola keuangan dan pajak dengan baik. Dengan demikian, Anda dapat menggunakan penghasilan yang diterima secara optimal dan terhindar dari masalah perpajakan.

Demikian penjelasan tentang tips mengelola keuangan bagi wajib pajak yang memiliki gaji kena pajak. Semoga informasi ini bermanfaat.

Conclusion

Gaji merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi sebagian besar masyarakat. Namun, tidak semua gaji dikenakan pajak penghasilan (PPh) 21. Gaji yang dikenakan PPh 21 adalah gaji yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam setahun melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Tarif PPh 21 dibagi menjadi 5 lapisan, yaitu:

  • 0% untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50.000.000 per tahun.
  • 5% untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 per tahun.
  • 15% untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 per tahun.
  • 25% untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 1.000.000.000 per tahun.
  • 30% untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp 1.000.000.000 per tahun.

PPh 21 harus dibayar paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. PPh 21 dapat dibayarkan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dapat diperoleh di kantor pajak atau melalui aplikasi e-Billing Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Wajib pajak yang terlambat membayar PPh 21 akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah PPh 21 yang terutang.

Demikian penjelasan tentang gaji berapa kena PPh 21. Semoga informasi ini bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu patuh membayar pajak tepat waktu.


Images References :

Click to rate this post!
[Total: 0 Average: 0]

Tinggalkan komentar