Jabatan presiden di Indonesia merupakan jabatan politik tertinggi. Presiden Republik Indonesia mempunyai tugas, wewenang, dan hak istimewa untuk menjalankan kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Sebagai kepala negara dan pemerintahan, presiden mempunyai kewenangan untuk membuat kebijakan dan keputusan penting yang berdampak pada kehidupan masyarakat dan arah pembangunan negara. Oleh karena itu, wajar jika gaji presiden menjadi salah satu topik yang menarik perhatian publik. Berikut ini adalah daftar gaji presiden Republik Indonesia dari masa ke masa :
Dengan adanya daftar gaji presiden RI dari masa ke masa ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan memahami besaran gaji yang diterima oleh presiden serta mengetahui sejarah perkembangan gaji presiden di Indonesia.
gaji presiden berapa
Presiden RI punya gaji dan tunjangan.
- Gaji pokok: Rp 112.442.000
- Tunjangan jabatan: Rp 14.666.000
- Tunjangan keluarga: Rp 5.040.000
- Tunjangan pangan: Rp 1.500.000
- Tunjangan perumahan: Rp 37.500.000
- Tunjangan transportasi: Rp 10.000.000
- Tunjangan listrik, air, dan telepon: Rp 3.000.000
- Tunjangan keamanan: Rp 10.000.000
- Tunjangan kesehatan: Rp 10.000.000
Total gaji dan tunjangan presiden RI: Rp 213.148.000
Gaji pokok: Rp 112.442.000
Gaji pokok presiden Republik Indonesia saat ini adalah sebesar Rp 112.442.000 per bulan.
- Besaran gaji pokok
Gaji pokok presiden ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pejabat Negara.
- Kenaikan gaji pokok
Gaji pokok presiden terakhir kali dinaikkan pada tahun 2019 sebesar 5%. Sebelumnya, gaji pokok presiden adalah sebesar Rp 107.208.000 per bulan.
- Pemotongan gaji pokok
Gaji pokok presiden dapat dipotong untuk membayar pajak penghasilan (PPh) dan iuran wajib lainnya.
- Gaji pokok setelah dipotong
Setelah dipotong PPh dan iuran wajib lainnya, gaji pokok presiden yang diterima adalah sebesar Rp 99.054.320 per bulan.
Gaji pokok presiden merupakan salah satu komponen dari total gaji dan tunjangan yang diterima oleh presiden. Selain gaji pokok, presiden juga menerima tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan listrik, air, dan telepon, tunjangan keamanan, dan tunjangan kesehatan.
Tunjangan jabatan: Rp 14.666.000
Tunjangan jabatan presiden Republik Indonesia saat ini adalah sebesar Rp 14.666.000 per bulan.
Tunjangan jabatan diberikan kepada presiden sebagai pejabat negara yang mengemban tugas dan tanggung jawab yang besar. Tunjangan jabatan dimaksudkan untuk membantu presiden dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai kepala negara dan pemerintahan.
Tunjangan jabatan presiden ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pejabat Negara.
Tunjangan jabatan presiden terakhir kali dinaikkan pada tahun 2019 sebesar 5%. Sebelumnya, tunjangan jabatan presiden adalah sebesar Rp 13.969.000 per bulan.
Tunjangan jabatan merupakan salah satu komponen dari total gaji dan tunjangan yang diterima oleh presiden. Selain tunjangan jabatan, presiden juga menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan listrik, air, dan telepon, tunjangan keamanan, dan tunjangan kesehatan.
Tunjangan keluarga: Rp 5.040.000
Tunjangan keluarga presiden Republik Indonesia saat ini adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
- Pengertian tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga adalah tunjangan yang diberikan kepada presiden sebagai kepala keluarga.
- Besaran tunjangan keluarga
Besaran tunjangan keluarga presiden ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pejabat Negara.
- Penerima tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga presiden diberikan kepada istri dan anak-anaknya yang belum menikah dan berusia di bawah 21 tahun.
- Pencairan tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga presiden dicairkan setiap bulan bersamaan dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Tunjangan keluarga merupakan salah satu komponen dari total gaji dan tunjangan yang diterima oleh presiden. Selain tunjangan keluarga, presiden juga menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan listrik, air, dan telepon, tunjangan keamanan, dan tunjangan kesehatan.
Tunjangan pangan: Rp 1.500.000
Tunjangan pangan presiden Republik Indonesia saat ini adalah sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
- Pengertian tunjangan pangan
Tunjangan pangan adalah tunjangan yang diberikan kepada presiden untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarganya.
- Besaran tunjangan pangan
Besaran tunjangan pangan presiden ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pejabat Negara.
- Pencairan tunjangan pangan
Tunjangan pangan presiden dicairkan setiap bulan bersamaan dengan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga.
- Penggunaan tunjangan pangan
Tunjangan pangan presiden dapat digunakan untuk membeli bahan makanan, membayar biaya makan di restoran, atau keperluan lainnya yang berhubungan dengan kebutuhan pangan.
Tunjangan pangan merupakan salah satu komponen dari total gaji dan tunjangan yang diterima oleh presiden. Selain tunjangan pangan, presiden juga menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan listrik, air, dan telepon, tunjangan keamanan, dan tunjangan kesehatan.
Tunjangan perumahan: Rp 37.500.000
Tunjangan perumahan presiden Republik Indonesia saat ini adalah sebesar Rp 37.500.000 per bulan.
Tunjangan perumahan diberikan kepada presiden untuk membantu memenuhi kebutuhan tempat tinggalnya. Tunjangan perumahan dimaksudkan untuk membantu presiden dalam membayar biaya sewa atau cicilan rumah, biaya listrik, air, dan telepon, serta biaya perawatan rumah.
Tunjangan perumahan presiden ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pejabat Negara.
Tunjangan perumahan presiden terakhir kali dinaikkan pada tahun 2019 sebesar 5%. Sebelumnya, tunjangan perumahan presiden adalah sebesar Rp 35.714.000 per bulan.
Tunjangan perumahan merupakan salah satu komponen dari total gaji dan tunjangan yang diterima oleh presiden. Selain tunjangan perumahan, presiden juga menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan transportasi, tunjangan listrik, air, dan telepon, tunjangan keamanan, dan tunjangan kesehatan.
Tunjangan transportasi: Rp 10.000.000
Tunjangan transportasi presiden Republik Indonesia saat ini adalah sebesar Rp 10.000.000 per bulan.
- Pengertian tunjangan transportasi
Tunjangan transportasi adalah tunjangan yang diberikan kepada presiden untuk membantu memenuhi kebutuhan transportasi keluarganya.
- Besaran tunjangan transportasi
Besaran tunjangan transportasi presiden ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pejabat Negara.
- Pencairan tunjangan transportasi
Tunjangan transportasi presiden dicairkan setiap bulan bersamaan dengan gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
- Penggunaan tunjangan transportasi
Tunjangan transportasi presiden dapat digunakan untuk membayar biaya pembelian bahan bakar, biaya perawatan kendaraan, biaya sewa kendaraan, atau keperluan lainnya yang berhubungan dengan kebutuhan transportasi.
Tunjangan transportasi merupakan salah satu komponen dari total gaji dan tunjangan yang diterima oleh presiden. Selain tunjangan transportasi, presiden juga menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan perumahan, tunjangan listrik, air, dan telepon, tunjangan keamanan, dan tunjangan kesehatan.
Tunjangan listrik, air, dan telepon: Rp 3.000.000
Tunjangan listrik, air, dan telepon presiden Republik Indonesia saat ini adalah sebesar Rp 3.000.000 per bulan.
Tunjangan listrik, air, dan telepon diberikan kepada presiden untuk membantu memenuhi kebutuhan listrik, air, dan telepon di kediaman presiden.
Tunjangan listrik, air, dan telepon presiden ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pejabat Negara.
Tunjangan listrik, air, dan telepon presiden terakhir kali dinaikkan pada tahun 2019 sebesar 5%. Sebelumnya, tunjangan listrik, air, dan telepon presiden adalah sebesar Rp 2.857.000 per bulan.
Tunjangan listrik, air, dan telepon merupakan salah satu komponen dari total gaji dan tunjangan yang diterima oleh presiden. Selain tunjangan listrik, air, dan telepon, presiden juga menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan keamanan, dan tunjangan kesehatan.
Tunjangan keamanan: Rp 10.000.000
Tunjangan keamanan presiden Republik Indonesia saat ini adalah sebesar Rp 10.000.000 per bulan.
Tunjangan keamanan diberikan kepada presiden untuk membantu memenuhi kebutuhan keamanan dirinya dan keluarganya.
Tunjangan keamanan presiden ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pejabat Negara.
Tunjangan keamanan presiden terakhir kali dinaikkan pada tahun 2019 sebesar 5%. Sebelumnya, tunjangan keamanan presiden adalah sebesar Rp 9.524.000 per bulan.
Tunjangan keamanan merupakan salah satu komponen dari total gaji dan tunjangan yang diterima oleh presiden. Selain tunjangan keamanan, presiden juga menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan listrik, air, dan telepon, dan tunjangan kesehatan.
Tunjangan kesehatan: Rp 10.000.000
Tunjangan kesehatan presiden Republik Indonesia saat ini adalah sebesar Rp 10.000.000 per bulan.
Tunjangan kesehatan diberikan kepada presiden untuk membantu memenuhi kebutuhan kesehatan dirinya dan keluarganya.
Tunjangan kesehatan presiden ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pejabat Negara.
Tunjangan kesehatan presiden terakhir kali dinaikkan pada tahun 2019 sebesar 5%. Sebelumnya, tunjangan kesehatan presiden adalah sebesar Rp 9.524.000 per bulan.
Tunjangan kesehatan merupakan salah satu komponen dari total gaji dan tunjangan yang diterima oleh presiden. Selain tunjangan kesehatan, presiden juga menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan listrik, air, dan telepon, dan tunjangan keamanan.
FAQ
Berikut ini adalah beberapa pertanyaan umum tentang gaji presiden Republik Indonesia:
Question 1: Berapa gaji pokok presiden Republik Indonesia?
Answer: Gaji pokok presiden Republik Indonesia saat ini adalah sebesar Rp 112.442.000 per bulan.
Question 2: Apa saja tunjangan yang diterima presiden Republik Indonesia?
Answer: Presiden Republik Indonesia menerima berbagai tunjangan, antara lain tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan listrik, air, dan telepon, tunjangan keamanan, dan tunjangan kesehatan.
Question 3: Berapa besaran tunjangan jabatan presiden Republik Indonesia?
Answer: Tunjangan jabatan presiden Republik Indonesia saat ini adalah sebesar Rp 14.666.000 per bulan.
Question 4: Berapa besaran tunjangan keluarga presiden Republik Indonesia?
Answer: Tunjangan keluarga presiden Republik Indonesia saat ini adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Question 5: Berapa besaran tunjangan pangan presiden Republik Indonesia?
Answer: Tunjangan pangan presiden Republik Indonesia saat ini adalah sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
Question 6: Berapa besaran tunjangan perumahan presiden Republik Indonesia?
Answer: Tunjangan perumahan presiden Republik Indonesia saat ini adalah sebesar Rp 37.500.000 per bulan.
Question 7: Berapa besaran tunjangan transportasi presiden Republik Indonesia?
Answer: Tunjangan transportasi presiden Republik Indonesia saat ini adalah sebesar Rp 10.000.000 per bulan.
Closing Paragraph for FAQ:
Demikianlah beberapa pertanyaan umum tentang gaji presiden Republik Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.
Selain informasi tentang gaji presiden Republik Indonesia, Anda juga dapat menemukan informasi menarik lainnya di artikel ini. Silakan lanjutkan membaca untuk mengetahui lebih lanjut.
Tips
Berikut ini adalah beberapa tips untuk mengetahui informasi tentang gaji presiden Republik Indonesia:
Tip 1: Kunjungi situs web resmi pemerintah.
Situs web resmi pemerintah menyediakan berbagai informasi tentang gaji presiden Republik Indonesia. Anda dapat menemukan informasi tentang gaji pokok, tunjangan, dan potongan gaji presiden.
Tip 2: Baca berita dan artikel tentang gaji presiden Republik Indonesia.
Banyak berita dan artikel yang membahas tentang gaji presiden Republik Indonesia. Anda dapat membaca berita dan artikel tersebut untuk mendapatkan informasi terbaru tentang gaji presiden.
Tip 3: Tonton siaran berita dan diskusi di televisi.
Beberapa stasiun televisi sering menyiarkan berita dan diskusi tentang gaji presiden Republik Indonesia. Anda dapat menonton siaran berita dan diskusi tersebut untuk mendapatkan informasi tentang gaji presiden.
Tip 4: Tanyakan langsung kepada pejabat pemerintah.
Jika Anda memiliki kesempatan untuk bertemu dengan pejabat pemerintah, Anda dapat menanyakan langsung kepada mereka tentang gaji presiden Republik Indonesia. Namun, perlu diingat bahwa pejabat pemerintah mungkin tidak bersedia memberikan informasi tentang gaji presiden.
Closing Paragraph for Tips:
Demikianlah beberapa tips untuk mengetahui informasi tentang gaji presiden Republik Indonesia. Semoga tips-tips ini bermanfaat bagi Anda.
Setelah mengetahui informasi tentang gaji presiden Republik Indonesia, Anda mungkin bertanya-tanya berapa gaji pejabat negara lainnya. Anda dapat menemukan informasi tentang gaji pejabat negara lainnya di artikel ini. Silakan lanjutkan membaca untuk mengetahui lebih lanjut.
Conclusion
Gaji presiden Republik Indonesia merupakan salah satu topik yang menarik perhatian publik. Gaji presiden ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pejabat Negara.
Presiden Republik Indonesia menerima gaji pokok sebesar Rp 112.442.000 per bulan. Selain gaji pokok, presiden juga menerima berbagai tunjangan, antara lain tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan listrik, air, dan telepon, tunjangan keamanan, dan tunjangan kesehatan.
Total gaji dan tunjangan yang diterima oleh presiden Republik Indonesia saat ini adalah sebesar Rp 213.148.000 per bulan.
Gaji presiden Republik Indonesia merupakan salah satu komponen dari total belanja negara. Belanja negara digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintah, termasuk gaji pegawai negeri sipil, pembangunan infrastruktur, dan pemberian subsidi kepada masyarakat.
Gaji presiden Republik Indonesia merupakan salah satu simbol kenegaraan. Gaji presiden yang tinggi diharapkan dapat menjamin kesejahteraan presiden dan keluarganya, serta dapat meningkatkan kinerja presiden dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Demikianlah informasi tentang gaji presiden Republik Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.