Berapa Gaji 13 PNS Perorangan?


Berapa Gaji 13 PNS Perorangan?

Gaji 13 PNS perorangan merupakan tunjangan kinerja yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) setiap tahun. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja PNS selama satu tahun terakhir.

Besaran gaji 13 yang diterima oleh PNS perorangan berbeda-beda, tergantung pada golongan dan pangkatnya. Namun, secara umum, gaji 13 yang diterima oleh PNS perorangan sebesar satu bulan gaji pokok.

Pada bagian selanjutnya akan membahas tentang rincian besaran gaji 13 yang diterima oleh PNS perorangan berdasarkan golongan dan pangkatnya.

berapa gaji 13 pns perorangan

Berikut adalah 9 poin penting tentang gaji 13 PNS perorangan:

  • Tunjangan kinerja tahunan
  • Diberikan kepada PNS perorangan
  • Besaran gaji 13 tergantung golongan dan pangkat
  • Umumnya sebesar satu bulan gaji pokok
  • Diberikan pada bulan Juli
  • Bebas pajak
  • Tidak termasuk tunjangan kinerja lainnya
  • Tidak termasuk gaji ke-14
  • Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018

Demikianlah 9 poin penting tentang gaji 13 PNS perorangan. Semoga informasi ini bermanfaat.

Tunjangan kinerja tahunan

Tunjangan kinerja tahunan adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS perorangan setiap tahun sebagai bentuk penghargaan atas kinerja PNS selama satu tahun terakhir. Tunjangan ini diberikan dalam bentuk gaji 13.

  • Besaran gaji 13

    Besaran gaji 13 yang diterima oleh PNS perorangan berbeda-beda, tergantung pada golongan dan pangkatnya. Namun, secara umum, gaji 13 yang diterima oleh PNS perorangan sebesar satu bulan gaji pokok.

  • Waktu pemberian gaji 13

    Gaji 13 diberikan pada bulan Juli setiap tahunnya, bersamaan dengan gaji bulan Juni.

  • Gaji 13 bebas pajak

    Gaji 13 yang diterima oleh PNS perorangan bebas pajak penghasilan.

  • Gaji 13 tidak termasuk tunjangan kinerja lainnya

    Gaji 13 tidak termasuk tunjangan kinerja lainnya, seperti tunjangan jabatan, tunjangan umum, dan tunjangan khusus.

Demikianlah penjelasan tentang tunjangan kinerja tahunan terkait dengan gaji 13 PNS perorangan. Semoga informasi ini bermanfaat.

Diberikan kepada PNS perorangan

Gaji 13 diberikan kepada PNS perorangan, yaitu PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk PNS yang bekerja di lembaga nonkementerian.

  • PNS aktif

    Gaji 13 diberikan kepada PNS yang masih aktif bekerja, baik yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.

  • PNS yang sedang cuti

    Gaji 13 juga diberikan kepada PNS yang sedang cuti, baik cuti tahunan, cuti sakit, maupun cuti melahirkan.

  • PNS yang sedang tugas belajar

    Gaji 13 juga diberikan kepada PNS yang sedang tugas belajar, baik dalam negeri maupun luar negeri.

  • PNS yang akan pensiun

    Gaji 13 juga diberikan kepada PNS yang akan pensiun, baik yang pensiun karena usia maupun pensiun karena alasan lainnya.

Demikianlah penjelasan tentang pemberian gaji 13 kepada PNS perorangan. Semoga informasi ini bermanfaat.

Besaran gaji 13 tergantung golongan dan pangkat

Besaran gaji 13 yang diterima oleh PNS perorangan tergantung pada golongan dan pangkatnya.

  • Golongan

    Golongan PNS terdiri dari golongan I sampai dengan golongan IV. Golongan I adalah golongan terendah, sedangkan golongan IV adalah golongan tertinggi.

  • Pangkat

    Pangkat PNS terdiri dari pangkat Penata Muda sampai dengan pangkat Pembina Utama. Penata Muda adalah pangkat terendah, sedangkan Pembina Utama adalah pangkat tertinggi.

  • Tabel besaran gaji 13

    Besaran gaji 13 yang diterima oleh PNS perorangan dapat dilihat pada tabel berikut:

    Golongan Pangkat Gaji 13
    I Penata Muda Rp. 1.560.800
    I Penata Muda Tingkat I Rp. 1.629.600
    I Penata Rp. 1.701.600
    I Penata Tingkat I Rp. 1.776.000
    II Penata Muda Rp. 1.853.600
    II Penata Muda Tingkat I Rp. 1.934.400
    II Penata Rp. 2.018.400
    II Penata Tingkat I Rp. 2.105.600
    III Penata Muda Rp. 2.196.000
    III Penata Muda Tingkat I Rp. 2.280.000
    III Penata Rp. 2.367.200
    III Penata Tingkat I Rp. 2.457.600
    IV Penata Muda Rp. 2.551.200
    IV Penata Muda Tingkat I Rp. 2.648.000
    IV Penata Rp. 2.748.000
    IV Penata Tingkat I Rp. 2.851.200
Baca Juga  Gaji PT Kevin Persada Mandiri: Berapa Penghasilan Karyawannya?

Demikianlah penjelasan tentang besaran gaji 13 yang diterima oleh PNS perorangan berdasarkan golongan dan pangkatnya. Semoga informasi ini bermanfaat.

Umumnya sebesar satu bulan gaji pokok

Gaji 13 yang diterima oleh PNS perorangan umumnya sebesar satu bulan gaji pokok. Gaji pokok adalah gaji yang diterima oleh PNS setiap bulan sebelum dipotong pajak penghasilan dan potongan-potongan lainnya.

Besaran gaji pokok PNS perorangan tergantung pada golongan dan pangkatnya. Golongan PNS terdiri dari golongan I sampai dengan golongan IV, sedangkan pangkat PNS terdiri dari pangkat Penata Muda sampai dengan pangkat Pembina Utama.

Berikut ini adalah tabel besaran gaji pokok PNS perorangan berdasarkan golongan dan pangkatnya:

Golongan Pangkat Gaji Pokok
I Penata Muda Rp. 1.560.800
I Penata Muda Tingkat I Rp. 1.629.600
I Penata Rp. 1.701.600
I Penata Tingkat I Rp. 1.776.000
II Penata Muda Rp. 1.853.600
II Penata Muda Tingkat I Rp. 1.934.400
II Penata Rp. 2.018.400
II Penata Tingkat I Rp. 2.105.600
III Penata Muda Rp. 2.196.000
III Penata Muda Tingkat I Rp. 2.280.000
III Penata Rp. 2.367.200
III Penata Tingkat I Rp. 2.457.600
IV Penata Muda Rp. 2.551.200
IV Penata Muda Tingkat I Rp. 2.648.000
IV Penata Rp. 2.748.000
IV Penata Tingkat I Rp. 2.851.200

Dengan demikian, gaji 13 yang diterima oleh PNS perorangan sebesar satu bulan gaji pokok, yaitu sebesar gaji pokok yang diterima oleh PNS setiap bulan sebelum dipotong pajak penghasilan dan potongan-potongan lainnya.

Demikianlah penjelasan tentang gaji 13 yang diterima oleh PNS perorangan yang umumnya sebesar satu bulan gaji pokok. Semoga informasi ini bermanfaat.

Diberikan pada bulan Juli

Gaji 13 PNS perorangan diberikan pada bulan Juli setiap tahunnya, bersamaan dengan gaji bulan Juni.

Pemberian gaji 13 pada bulan Juli didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, dan Fasilitas Lainnya kepada PNS, PPPK, dan Pejabat Negara Lainnya.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa gaji 13 diberikan kepada PNS perorangan yang masih aktif bekerja pada bulan Juni dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

Bagi PNS perorangan yang baru diangkat sebagai PNS, gaji 13 diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya pada tahun berjalan.

Demikianlah penjelasan tentang pemberian gaji 13 PNS perorangan pada bulan Juli. Semoga informasi ini bermanfaat.

Bebas pajak

Gaji 13 PNS perorangan bebas pajak penghasilan.

  • Dasar hukum

    Ketentuan tentang bebas pajaknya gaji 13 PNS perorangan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, dan Fasilitas Lainnya kepada PNS, PPPK, dan Pejabat Negara Lainnya.

  • Tidak termasuk objek pajak

    Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa gaji 13 PNS perorangan tidak termasuk objek pajak penghasilan.

  • Tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan

    Dengan demikian, gaji 13 PNS perorangan tidak perlu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

  • Tidak dikenakan potongan pajak

    Gaji 13 PNS perorangan juga tidak dikenakan potongan pajak penghasilan.

Demikianlah penjelasan tentang bebas pajaknya gaji 13 PNS perorangan. Semoga informasi ini bermanfaat.

Baca Juga  Jangan Tanya Gaji Saya Berapa

Tidak termasuk tunjangan kinerja lainnya

Gaji 13 PNS perorangan tidak termasuk tunjangan kinerja lainnya, seperti:

  • Tunjangan jabatan

    Tunjangan jabatan adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan tertentu.

  • Tunjangan umum

    Tunjangan umum adalah tunjangan yang diberikan kepada seluruh PNS, baik yang menduduki jabatan tertentu maupun yang tidak.

  • Tunjangan khusus

    Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang bekerja di daerah atau unit kerja tertentu.

  • Tunjangan kinerja

    Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS berdasarkan capaian kinerja individual.

Demikianlah penjelasan tentang tidak termasuknya gaji 13 PNS perorangan ke dalam tunjangan kinerja lainnya. Semoga informasi ini bermanfaat.

Tidak termasuk gaji ke-14

Gaji 13 PNS perorangan tidak termasuk gaji ke-14.

Gaji ke-14 adalah tunjangan kinerja tahunan yang diberikan kepada PNS perorangan yang telah mencapai masa kerja tertentu. Gaji ke-14 diberikan pada bulan Desember setiap tahunnya, bersamaan dengan gaji bulan November.

Besaran gaji ke-14 yang diterima oleh PNS perorangan tergantung pada golongan dan pangkatnya. Namun, secara umum, gaji ke-14 yang diterima oleh PNS perorangan sebesar satu bulan gaji pokok.

Gaji ke-14 tidak termasuk gaji 13 PNS perorangan karena keduanya merupakan tunjangan kinerja yang berbeda. Gaji 13 diberikan pada bulan Juli, sedangkan gaji ke-14 diberikan pada bulan Desember.

Demikianlah penjelasan tentang tidak termasuknya gaji 13 PNS perorangan ke dalam gaji ke-14. Semoga informasi ini bermanfaat.

Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018

Pemberian gaji 13 PNS perorangan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, dan Fasilitas Lainnya kepada PNS, PPPK, dan Pejabat Negara Lainnya.

  • Dasar hukum

    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 merupakan dasar hukum pemberian gaji 13 PNS perorangan.

  • Ketentuan tentang gaji 13

    Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa gaji 13 diberikan kepada PNS perorangan yang masih aktif bekerja pada bulan Juni dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

  • Besaran gaji 13

    Besaran gaji 13 yang diterima oleh PNS perorangan tergantung pada golongan dan pangkatnya. Namun, secara umum, gaji 13 yang diterima oleh PNS perorangan sebesar satu bulan gaji pokok.

  • Waktu pemberian gaji 13

    Gaji 13 diberikan pada bulan Juli setiap tahunnya, bersamaan dengan gaji bulan Juni.

Demikianlah penjelasan tentang pengaturan pemberian gaji 13 PNS perorangan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018. Semoga informasi ini bermanfaat.

FAQ

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan umum tentang berapa gaji PNS perorangan:

Question 1: Berapa besaran gaji 13 PNS perorangan?
Answer 1: Besaran gaji 13 yang diterima oleh PNS perorangan tergantung pada golongan dan pangkatnya. Namun, secara umum, gaji 13 yang diterima oleh PNS perorangan sebesar satu bulan gaji pokok.

Question 2: Kapan gaji 13 PNS perorangan diberikan?
Answer 2: Gaji 13 PNS perorangan diberikan pada bulan Juli setiap tahunnya, bersamaan dengan gaji bulan Juni.

Question 3: Apakah gaji 13 PNS perorangan dikenakan pajak?
Answer 3: Tidak, gaji 13 PNS perorangan bebas pajak penghasilan.

Question 4: Apakah gaji 13 PNS perorangan termasuk tunjangan kinerja lainnya?
Answer 4: Tidak, gaji 13 PNS perorangan tidak termasuk tunjangan kinerja lainnya, seperti tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan khusus, dan tunjangan kinerja.

Question 5: Apakah gaji 13 PNS perorangan termasuk gaji ke-14?
Answer 5: Tidak, gaji 13 PNS perorangan tidak termasuk gaji ke-14. Gaji ke-14 adalah tunjangan kinerja tahunan yang diberikan kepada PNS perorangan yang telah mencapai masa kerja tertentu.

Baca Juga  Berapa Gaji Karyawan Nasmoco?

Question 6: Apa dasar hukum pemberian gaji 13 PNS perorangan?
Answer 6: Pemberian gaji 13 PNS perorangan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, dan Fasilitas Lainnya kepada PNS, PPPK, dan Pejabat Negara Lainnya.

Demikianlah penjelasan tentang FAQ terkait berapa gaji PNS perorangan. Semoga informasi ini bermanfaat.

Selain FAQ di atas, berikut ini adalah beberapa tips untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang gaji PNS perorangan:

Tips

Berikut ini adalah beberapa tips untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang berapa gaji PNS perorangan:

Tip 1: Kunjungi situs web resmi BKN
Situs web resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara) menyediakan informasi lengkap tentang gaji PNS perorangan. Anda dapat mengakses situs web BKN di alamat https://www.bkn.go.id.

Tip 2: Hubungi kantor BKN terdekat
Jika Anda kesulitan mengakses situs web BKN, Anda dapat menghubungi kantor BKN terdekat. Kantor BKN biasanya terletak di ibu kota provinsi atau kabupaten.

Tip 3: Tanyakan kepada PNS yang Anda kenal
Jika Anda mengenal PNS, Anda dapat bertanya kepada mereka tentang gaji PNS perorangan. PNS yang Anda kenal mungkin bersedia memberikan informasi tentang gaji mereka.

Tip 4: Baca berita dan informasi terkini tentang gaji PNS
Berita dan informasi terkini tentang gaji PNS dapat Anda temukan di berbagai media massa, seperti surat kabar, majalah, televisi, dan internet. Dengan membaca berita dan informasi terkini, Anda dapat mengetahui perubahan-perubahan yang terjadi pada gaji PNS.

Demikianlah penjelasan tentang tips untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang berapa gaji PNS perorangan. Semoga informasi ini bermanfaat.

Dengan mengikuti tips di atas, Anda dapat memperoleh informasi yang akurat dan terperinci tentang berapa gaji PNS perorangan.

Conclusion

Gaji 13 PNS perorangan merupakan tunjangan kinerja tahunan yang diberikan kepada PNS perorangan setiap bulan Juli. Besaran gaji 13 yang diterima oleh PNS perorangan tergantung pada golongan dan pangkatnya. Namun, secara umum, gaji 13 yang diterima oleh PNS perorangan sebesar satu bulan gaji pokok.

Gaji 13 PNS perorangan bebas pajak dan tidak termasuk tunjangan kinerja lainnya. Gaji 13 PNS perorangan juga tidak termasuk gaji ke-14. Pemberian gaji 13 PNS perorangan diatur dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2018.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang berapa gaji PNS perorangan, Anda dapat mengunjungi situs web resmi BKN, menghubungi kantor BKN terdekat, bertanya kepada PNS yang Anda kenal, dan membaca berita dan informasi terkini tentang gaji PNS.

Demikianlah penjelasan tentang berapa gaji PNS perorangan. semoga informasi ini beneficial.

Gaji 13 PNS perorangan merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada PNS atas kinerja mereka selama satu tahun terakhir. Dengan adanya gaji 13, diharapkan PNS dapat termotivasi untuk meningkatkan kinerja mereka dan memberikan pelayan yang lebih baik kepada masyarakat.


Images References :

Click to rate this post!
[Total: 0 Average: 0]

Tinggalkan komentar