Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) merupakan salah satu bagian dari TNI yang bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban negara di darat. TNI AD memiliki berbagai macam pangkat, mulai dari Tamtama, Bintara, Perwira Pertama, Perwira Menengah, hingga Perwira Tinggi. Serda merupakan salah satu pangkat Bintara di TNI AD.
Gaji Serda TNI AD tahun 2023 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009 tentang Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Berdasarkan peraturan tersebut, gaji pokok Serda TNI AD tahun 2023 adalah sebesar Rp3.092.200,00.
Selain gaji pokok, Serda TNI AD juga berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya. Jumlah tunjangan yang diterima oleh Serda TNI AD tergantung pada golongan dan masa kerja.
berapa gaji serda tni ad
Berikut adalah 9 poin penting tentang gaji Serda TNI AD:
- Gaji pokok Rp3.092.200,00
- Golongan I/a
- Masa kerja 0-2 tahun
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan lainnya
- Gaji bersih sekitar Rp5.000.000,00
- Dapat mengajukan kenaikan gaji berkala
Demikian informasi tentang gaji Serda TNI AD. Semoga bermanfaat.
Gaji pokok Rp3.092.200,00
Gaji pokok Serda TNI AD tahun 2023 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009 tentang Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Gaji pokok Serda TNI AD tahun 2023 adalah sebesar Rp3.092.200,00.
- Gaji pokok merupakan gaji dasar yang diterima oleh Serda TNI AD.
Gaji pokok ini belum termasuk tunjangan-tunjangan yang diterima oleh Serda TNI AD.
- Gaji pokok Serda TNI AD termasuk dalam golongan I/a.
Golongan I/a merupakan golongan pangkat terendah di TNI AD.
- Masa kerja Serda TNI AD yang berhak menerima gaji pokok Rp3.092.200,00 adalah 0-2 tahun.
Setelah masa kerja lebih dari 2 tahun, Serda TNI AD berhak menerima kenaikan gaji pokok.
- Gaji pokok Serda TNI AD dapat berubah setiap tahunnya.
Kenaikan gaji pokok Serda TNI AD ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah.
Demikian penjelasan tentang gaji pokok Rp3.092.200,00 yang diterima oleh Serda TNI AD. Semoga bermanfaat.
Golongan I/a
Golongan I/a merupakan golongan pangkat terendah di TNI AD. Golongan I/a terdiri dari pangkat Prajurit Dua (Prada), Prajurit Satu (Pratu), dan Sersan Dua (Serda).
- Pangkat Prada merupakan pangkat terendah di TNI AD.
Pangkat Prada biasanya diberikan kepada prajurit yang baru saja lulus pendidikan dasar militer.
- Pangkat Pratu merupakan pangkat satu tingkat di atas Prada.
Pangkat Pratu biasanya diberikan kepada prajurit yang telah memiliki masa kerja minimal 1 tahun.
- Pangkat Serda merupakan pangkat satu tingkat di atas Pratu.
Pangkat Serda biasanya diberikan kepada prajurit yang telah memiliki masa kerja minimal 2 tahun.
- Golongan I/a merupakan golongan pangkat yang paling banyak di TNI AD.
Sebagian besar prajurit TNI AD berpangkat Prada, Pratu, dan Serda.
Demikian penjelasan tentang golongan I/a yang termasuk dalam pangkat Serda TNI AD. Semoga bermanfaat.
Masa kerja 0-2 tahun
Masa kerja Serda TNI AD yang berhak menerima gaji pokok Rp3.092.200,00 adalah 0-2 tahun. Artinya, Serda TNI AD yang baru saja lulus pendidikan dasar militer dan belum memiliki masa kerja lebih dari 2 tahun berhak menerima gaji pokok tersebut.
Setelah masa kerja lebih dari 2 tahun, Serda TNI AD berhak menerima kenaikan gaji pokok. Kenaikan gaji pokok Serda TNI AD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009 tentang Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berdasarkan peraturan tersebut, kenaikan gaji pokok Serda TNI AD setelah masa kerja 2 tahun adalah sebesar 5%. Artinya, Serda TNI AD yang telah memiliki masa kerja 2 tahun 1 bulan berhak menerima gaji pokok sebesar Rp3.246.510,00.
Kenaikan gaji pokok Serda TNI AD terus berlanjut setiap 2 tahun sekali hingga mencapai masa kerja 16 tahun. Setelah masa kerja 16 tahun, Serda TNI AD tidak lagi berhak menerima kenaikan gaji pokok.
Demikian penjelasan tentang masa kerja 0-2 tahun yang termasuk dalam gaji pokok Serda TNI AD. Semoga bermanfaat.
Tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga merupakan tunjangan yang diberikan kepada Serda TNI AD yang telah menikah dan memiliki anak. Tunjangan keluarga diberikan untuk membantu Serda TNI AD memenuhi kebutuhan keluarganya.
- Besaran tunjangan keluarga Serda TNI AD tahun 2023 adalah sebesar Rp360.000,00 per bulan.
Tunjangan keluarga ini diberikan kepada Serda TNI AD yang memiliki istri dan anak.
- Serda TNI AD yang memiliki lebih dari satu anak berhak menerima tunjangan keluarga tambahan sebesar Rp60.000,00 per anak.
Tunjangan keluarga tambahan ini diberikan maksimal untuk 2 anak.
- Tunjangan keluarga tidak diberikan kepada Serda TNI AD yang belum menikah atau yang menikah tetapi belum memiliki anak.
Serda TNI AD yang menikah tetapi belum memiliki anak hanya berhak menerima tunjangan istri sebesar Rp250.000,00 per bulan.
- Tunjangan keluarga diberikan bersamaan dengan gaji pokok Serda TNI AD setiap bulan.
Tunjangan keluarga tidak dikenakan pajak penghasilan.
Demikian penjelasan tentang tunjangan keluarga yang diterima oleh Serda TNI AD. Semoga bermanfaat.
Tunjangan pangan
Tunjangan pangan merupakan tunjangan yang diberikan kepada Serda TNI AD untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarganya. Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang.
Besaran tunjangan pangan Serda TNI AD tahun 2023 adalah sebesar Rp150.000,00 per bulan. Tunjangan pangan ini diberikan kepada seluruh Serda TNI AD, baik yang sudah menikah maupun yang belum menikah.
Tunjangan pangan diberikan bersamaan dengan gaji pokok dan tunjangan keluarga Serda TNI AD setiap bulan. Tunjangan pangan tidak dikenakan pajak penghasilan.
Tunjangan pangan Serda TNI AD dapat digunakan untuk membeli bahan makanan pokok, seperti beras, minyak goreng, gula, dan garam. Tunjangan pangan juga dapat digunakan untuk membeli lauk-pauk, seperti daging, ikan, telur, dan sayuran.
Dengan adanya tunjangan pangan, diharapkan Serda TNI AD dapat memenuhi kebutuhan pangan keluarganya dengan baik. Tunjangan pangan juga dapat membantu Serda TNI AD untuk menghemat pengeluaran rumah tangganya.
Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan merupakan tunjangan yang diberikan kepada Serda TNI AD yang menduduki jabatan tertentu. Tunjangan jabatan diberikan sebagai penghargaan atas tanggung jawab dan risiko yang diemban oleh Serda TNI AD dalam menjalankan tugasnya.
- Besaran tunjangan jabatan Serda TNI AD tahun 2023 bervariasi tergantung pada jabatan yang diemban.
Serda TNI AD yang menduduki jabatan Komandan Regu (Danru) berhak menerima tunjangan jabatan sebesar Rp150.000,00 per bulan. Sementara itu, Serda TNI AD yang menduduki jabatan Komandan Peleton (Danton) berhak menerima tunjangan jabatan sebesar Rp200.000,00 per bulan.
- Tunjangan jabatan diberikan bersamaan dengan gaji pokok dan tunjangan lainnya Serda TNI AD setiap bulan.
Tunjangan jabatan tidak dikenakan pajak penghasilan.
- Tunjangan jabatan dapat berubah setiap tahunnya.
Kenaikan tunjangan jabatan Serda TNI AD ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah.
- Tunjangan jabatan merupakan salah satu komponen penting dalam gaji Serda TNI AD.
Tunjangan jabatan dapat membantu Serda TNI AD untuk meningkatkan kesejahteraannya dan keluarganya.
Demikian penjelasan tentang tunjangan jabatan yang diterima oleh Serda TNI AD. Semoga bermanfaat.
Tunjangan lainnya
Selain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan, Serda TNI AD juga berhak menerima tunjangan lainnya, yaitu:
- Tunjangan beras.
Tunjangan beras diberikan kepada seluruh prajurit TNI AD, termasuk Serda TNI AD. Tunjangan beras diberikan dalam bentuk uang dan besarnya bervariasi tergantung pada golongan pangkat dan masa kerja.
- Tunjangan lauk-pauk.
Tunjangan lauk-pauk diberikan kepada seluruh prajurit TNI AD, termasuk Serda TNI AD. Tunjangan lauk-pauk diberikan dalam bentuk uang dan besarnya bervariasi tergantung pada golongan pangkat dan masa kerja.
- Tunjangan perumahan.
Tunjangan perumahan diberikan kepada prajurit TNI AD yang belum memiliki rumah dinas. Tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang dan besarnya bervariasi tergantung pada golongan pangkat dan masa kerja.
- Tunjangan transportasi.
Tunjangan transportasi diberikan kepada prajurit TNI AD yang menggunakan kendaraan pribadi untuk berangkat dan pulang dinas. Tunjangan transportasi diberikan dalam bentuk uang dan besarnya bervariasi tergantung pada golongan pangkat dan masa kerja.
Tunjangan-tunjangan lainnya yang diterima oleh Serda TNI AD dapat berubah setiap tahunnya. Kenaikan tunjangan-tunjangan lainnya Serda TNI AD ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah.
Dengan adanya tunjangan-tunjangan lainnya, diharapkan Serda TNI AD dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarganya dengan baik. Tunjangan-tunjangan lainnya juga dapat membantu Serda TNI AD untuk menghemat pengeluaran rumah tangganya.
Gaji bersih sekitar Rp5.000.000,00
Gaji bersih Serda TNI AD tahun 2023 sekitar Rp5.000.000,00. Gaji bersih ini merupakan total gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya dikurangi pajak penghasilan.
- Besaran gaji bersih Serda TNI AD dapat bervariasi tergantung pada golongan pangkat, masa kerja, dan tunjangan-tunjangan yang diterima.
Serda TNI AD yang memiliki golongan pangkat lebih tinggi, masa kerja lebih lama, dan menerima lebih banyak tunjangan akan memiliki gaji bersih yang lebih tinggi.
- Gaji bersih Serda TNI AD dapat berubah setiap tahunnya.
Kenaikan gaji bersih Serda TNI AD ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah.
- Gaji bersih Serda TNI AD merupakan salah satu komponen penting dalam kesejahteraannya dan keluarganya.
Gaji bersih Serda TNI AD dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, seperti biaya makan, biaya pendidikan, biaya kesehatan, dan biaya lainnya.
- Gaji bersih Serda TNI AD juga dapat digunakan untuk menabung dan berinvestasi.
Dengan menabung dan berinvestasi, Serda TNI AD dapat mempersiapkan masa depannya dan keluarganya.
Demikian penjelasan tentang gaji bersih Serda TNI AD sekitar Rp5.000.000,00. Semoga bermanfaat.
Dapat mengajukan kenaikan gaji berkala
Serda TNI AD dapat mengajukan kenaikan gaji berkala setiap 2 tahun sekali. Kenaikan gaji berkala diberikan kepada Serda TNI AD yang memenuhi syarat, yaitu:
- Memiliki kinerja yang baik.
Kinerja Serda TNI AD dinilai berdasarkan hasil pelaksanaan tugas, sikap, dan disiplin.
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Serda TNI AD yang sedang menjalani hukuman disiplin tidak berhak menerima kenaikan gaji berkala.
- Menduduki jabatan yang sama selama 2 tahun.
Serda TNI AD yang baru saja menduduki jabatan baru tidak berhak menerima kenaikan gaji berkala pada tahun pertama.
- Tidak melebihi batas usia pensiun.
Serda TNI AD yang sudah memasuki batas usia pensiun tidak berhak menerima kenaikan gaji berkala.
Besaran kenaikan gaji berkala Serda TNI AD tahun 2023 adalah sebesar 5%. Artinya, Serda TNI AD yang mengajukan kenaikan gaji berkala pada tahun 2023 akan menerima kenaikan gaji sebesar 5% dari gaji pokoknya.
Kenaikan gaji berkala Serda TNI AD diberikan bersamaan dengan gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya setiap bulan. Kenaikan gaji berkala tidak dikenakan pajak penghasilan.
Dengan adanya kenaikan gaji berkala, diharapkan Serda TNI AD dapat meningkatkan kesejahteraannya dan keluarganya. Kenaikan gaji berkala juga dapat memotivasi Serda TNI AD untuk terus meningkatkan kinerja dan disiplinnya.
FAQ
Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang gaji Serda TNI AD:
Question 1: Berapa gaji pokok Serda TNI AD?
Answer 1: Gaji pokok Serda TNI AD tahun 2023 adalah sebesar Rp3.092.200,00.
Question 2: Apa saja tunjangan yang diterima oleh Serda TNI AD?
Answer 2: Tunjangan yang diterima oleh Serda TNI AD meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan lauk-pauk, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi.
Question 3: Berapa gaji bersih Serda TNI AD?
Answer 3: Gaji bersih Serda TNI AD tahun 2023 sekitar Rp5.000.000,00.
Question 4: Apakah Serda TNI AD dapat mengajukan kenaikan gaji berkala?
Answer 4: Ya, Serda TNI AD dapat mengajukan kenaikan gaji berkala setiap 2 tahun sekali.
Question 5: Apa syarat-syarat untuk mengajukan kenaikan gaji berkala?
Answer 5: Syarat-syarat untuk mengajukan kenaikan gaji berkala adalah sebagai berikut:
- Memiliki kinerja yang baik.
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
- Menduduki jabatan yang sama selama 2 tahun.
- Tidak melebihi batas usia pensiun.
Question 6: Berapa besaran kenaikan gaji berkala Serda TNI AD?
Answer 6: Besaran kenaikan gaji berkala Serda TNI AD tahun 2023 adalah sebesar 5% dari gaji pokok.
Question 7: Bagaimana cara mengajukan kenaikan gaji berkala?
Answer 7: Untuk mengajukan kenaikan gaji berkala, Serda TNI AD harus mengajukan permohonan kepada atasannya. Permohonan tersebut harus disertai dengan dokumen-dokumen pendukung, seperti:
- SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) tahun terakhir.
- Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
- Surat keterangan menduduki jabatan yang sama selama 2 tahun.
- Surat keterangan tidak melebihi batas usia pensiun.
Demikian beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang gaji Serda TNI AD. Semoga bermanfaat.
Selain informasi tentang gaji Serda TNI AD, berikut ini adalah beberapa tips untuk meningkatkan kesejahteraan Anda sebagai anggota TNI AD:
Tips
Berikut ini adalah beberapa tips untuk meningkatkan kesejahteraan Anda sebagai anggota TNI AD:
Tip 1: Ajukan kenaikan gaji berkala tepat waktu.
Kenaikan gaji berkala merupakan salah satu cara untuk meningkatkan gaji Anda sebagai anggota TNI AD. Pastikan Anda mengajukan kenaikan gaji berkala tepat waktu agar tidak kehilangan kesempatan untuk mendapatkan kenaikan gaji.
Tip 2: Manfaatkan tunjangan yang diberikan oleh TNI AD.
TNI AD memberikan berbagai macam tunjangan kepada anggotanya, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan lauk-pauk, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi. Manfaatkan tunjangan-tunjangan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup Anda dan keluarga.
Tip 3: Kelola keuangan dengan baik.
Salah satu kunci untuk meningkatkan kesejahteraan adalah dengan mengelola keuangan dengan baik. Pastikan Anda membuat anggaran keuangan dan disiplin dalam mengikuti anggaran tersebut. Hindari pengeluaran yang tidak perlu dan mulailah menabung untuk masa depan.
Tip 4: Kembangkan keterampilan dan pengetahuan Anda.
Di era yang semakin kompetitif ini, penting bagi Anda untuk terus mengembangkan keterampilan dan pengetahuan. Ikuti pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan keterampilan teknis dan pengetahuan Anda. Keterampilan dan pengetahuan yang baik akan membuat Anda lebih bernilai di mata TNI AD dan berpeluang untuk mendapatkan promosi jabatan.
Demikian beberapa tips untuk meningkatkan kesejahteraan Anda sebagai anggota TNI AD. Semoga bermanfaat.
Selain informasi tentang gaji dan tips untuk meningkatkan kesejahteraan, berikut ini adalah beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang karier sebagai anggota TNI AD:
Conclusion
Gaji Serda TNI AD tahun 2023 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya. Gaji bersih Serda TNI AD sekitar Rp5.000.000,00. Serda TNI AD dapat mengajukan kenaikan gaji berkala setiap 2 tahun sekali.
Selain gaji, Serda TNI AD juga berhak mendapatkan berbagai macam tunjangan, seperti tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan lauk-pauk, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi. Tunjangan-tunjangan tersebut diberikan untuk membantu Serda TNI AD memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Dengan gaji dan tunjangan yang diterima, diharapkan Serda TNI AD dapat hidup sejahtera bersama keluarganya. Serda TNI AD juga diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja dan disiplinnya untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala dan promosi jabatan.
Demikian informasi tentang gaji Serda TNI AD tahun 2023. Semoga bermanfaat.