Berapa Gaji PPS? Berikut Penjelasan Lengkapnya


Berapa Gaji PPS? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau biasa disebut PPS merupakan petugas yang bertugas untuk melakukan pemutakhiran data pemilih dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu). Umumnya, PPS direkrut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, maupun kecamatan. Gaji PPS tentu menjadi salah satu hal yang paling banyak ditanyakan oleh masyarakat, selain tugas dan tanggung jawabnya. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang gaji PPS, mulai dari besarannya hingga cara pembayarannya.

Sebelum membahas gaji PPS, penting untuk mengetahui tugas dan tanggung jawab PPS. Tugas utama PPS adalah melakukan pemutakhiran data pemilih, termasuk mendata warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih, serta melakukan verifikasi dan validasi data pemilih. Selain itu, PPS juga bertugas untuk menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) dan menyampaikannya kepada KPU.

Setelah memahami tugas dan tanggung jawab PPS, sekarang kita akan membahas tentang gaji PPS. Gaji PPS ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Umum Penyelenggaraan Pemilu. Dalam PMK tersebut, disebutkan bahwa gaji PPS untuk setiap bulan adalah sebesar Rp 1.300.000.

berapa gaji pps

Gaji PPS ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan.

  • Gaji PPS Rp 1.300.000 per bulan.
  • Gaji PPS dibayarkan setiap bulan.
  • Gaji PPS dibayarkan melalui rekening bank.
  • Tugas PPS melakukan pemutakhiran data pemilih.
  • Tugas PPS menetapkan daftar pemilih tetap (DPT).
  • Tugas PPS menyampaikan DPT kepada KPU.
  • PPS direkrut oleh KPU.
  • PPS bertugas di tingkat desa/kelurahan.
  • PPS bertugas selama 6 bulan.
  • PPS dibantu oleh PPDP.

Demikianlah informasi tentang gaji PPS. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Gaji PPS Rp 1.300.000 per bulan.

Gaji PPS sebesar Rp 1.300.000 per bulan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Umum Penyelenggaraan Pemilu. Gaji tersebut dibayarkan setiap bulan selama PPS bertugas.

Gaji PPS tersebut merupakan gaji pokok yang belum termasuk tunjangan. Tunjangan yang diterima oleh PPS meliputi tunjangan transportasi, tunjangan makan, dan tunjangan lainnya yang ditetapkan oleh KPU. Besarnya tunjangan tersebut bervariasi tergantung pada daerah tempat PPS bertugas.

Secara keseluruhan, gaji PPS yang diterima setiap bulan dapat mencapai sekitar Rp 2.000.000 hingga Rp 3.000.000, tergantung pada besarnya tunjangan yang diberikan oleh KPU. Gaji tersebut tentunya menjadi salah satu daya tarik bagi masyarakat untuk mendaftar sebagai PPS.

Selain gaji dan tunjangan, PPS juga diberikan fasilitas lainnya, seperti seragam, alat tulis kantor, dan biaya operasional. Fasilitas tersebut diberikan untuk mendukung PPS dalam melaksanakan tugasnya.

Demikianlah informasi tentang gaji PPS sebesar Rp 1.300.000 per bulan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Gaji PPS dibayarkan setiap bulan.

Gaji PPS dibayarkan setiap bulan oleh KPU melalui rekening bank yang telah ditentukan oleh PPS.

  • Gaji PPS dibayarkan tepat waktu.

    KPU akan mentransfer gaji PPS pada tanggal yang telah ditentukan, biasanya pada awal bulan.

  • Gaji PPS dibayarkan secara penuh.

    KPU akan mentransfer gaji PPS sebesar Rp 1.300.000 per bulan tanpa potongan apapun.

  • Gaji PPS dibayarkan selama PPS bertugas.

    PPS akan menerima gaji setiap bulan selama masa tugasnya, yaitu selama 6 bulan.

  • Gaji PPS dibayarkan setelah PPS menyelesaikan tugasnya.

    Setelah PPS menyelesaikan tugasnya, KPU akan mentransfer gaji PPS yang tersisa, termasuk gaji bulan terakhir.

Demikianlah informasi tentang gaji PPS yang dibayarkan setiap bulan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Gaji PPS dibayarkan melalui rekening bank.

KPU akan mentransfer gaji PPS setiap bulan ke rekening bank yang telah ditentukan oleh PPS.

  • PPS harus memiliki rekening bank.

    PPS yang belum memiliki rekening bank harus segera membuka rekening bank sebelum menerima gaji.

  • PPS harus memberikan nomor rekening bank kepada KPU.

    PPS harus memberikan nomor rekening bank kepada KPU agar gaji dapat ditransfer.

  • KPU akan mentransfer gaji PPS tepat waktu.

    KPU akan mentransfer gaji PPS pada tanggal yang telah ditentukan, biasanya pada awal bulan.

  • PPS dapat mengecek saldo gaji melalui rekening bank.

    PPS dapat mengecek saldo gaji melalui rekening bank atau melalui aplikasi mobile banking.

Baca Juga  Berapa Gaji Basarnas dan Tunjangannya?

Demikianlah informasi tentang gaji PPS yang dibayarkan melalui rekening bank. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Tugas PPS melakukan pemutakhiran data pemilih.

Pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu tugas utama PPS. Pemutakhiran data pemilih dilakukan untuk memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam Pemilu adalah data yang akurat dan terkini.

PPS melakukan pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi rumah-rumah warga dan menanyakan apakah ada anggota keluarga yang memenuhi syarat sebagai pemilih. PPS juga melakukan verifikasi dan validasi data pemilih yang sudah ada.

PPS juga bertugas untuk menyusun daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT). DPS adalah daftar pemilih yang masih bersifat sementara, sedangkan DPT adalah daftar pemilih yang sudah final dan akan digunakan dalam Pemilu.

PPS menyampaikan DPS kepada KPU untuk kemudian ditetapkan menjadi DPT. Setelah DPT ditetapkan, PPS akan mendistribusikan DPT kepada Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya.

Demikianlah informasi tentang tugas PPS melakukan pemutakhiran data pemilih. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Tugas PPS menetapkan daftar pemilih tetap (DPT).

Daftar pemilih tetap (DPT) adalah daftar pemilih yang sudah final dan akan digunakan dalam Pemilu. DPT ditetapkan oleh KPU berdasarkan data pemilih yang telah dimutakhirkan oleh PPS.

PPS menetapkan DPT dengan cara melakukan verifikasi dan validasi data pemilih yang ada dalam daftar pemilih sementara (DPS). PPS akan mencoret data pemilih yang tidak memenuhi syarat dan menambahkan data pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DPS.

Setelah DPT ditetapkan, PPS akan mendistribusikan DPT kepada Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya. DPT akan digunakan oleh KPPS untuk memeriksa apakah seorang pemilih terdaftar sebagai pemilih di TPS tersebut.

PPS juga bertugas untuk menyampaikan DPT kepada KPU. KPU akan menggabungkan DPT dari seluruh PPS menjadi DPT nasional. DPT nasional akan digunakan oleh KPU untuk menetapkan jumlah kursi yang akan diperebutkan dalam Pemilu.

Demikianlah informasi tentang tugas PPS menetapkan daftar pemilih tetap (DPT). Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Tugas PPS menyampaikan DPT kepada KPU.

Setelah DPT ditetapkan, PPS bertugas untuk menyampaikan DPT kepada KPU. DPT disampaikan oleh PPS kepada KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

PPS menyampaikan DPT kepada PPK dalam bentuk soft copy dan hard copy. Soft copy DPT berupa file elektronik yang dikirim melalui email atau media penyimpanan lainnya. Hard copy DPT berupa dokumen cetak yang diserahkan langsung oleh PPS kepada PPK.

PPK akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran DPT yang disampaikan oleh PPS. Jika terdapat kesalahan atau kekurangan, PPK akan mengembalikan DPT kepada PPS untuk diperbaiki.

Setelah DPT dinyatakan lengkap dan benar, PPK akan menyampaikan DPT kepada KPU. KPU akan menggabungkan DPT dari seluruh PPK menjadi DPT nasional. DPT nasional akan digunakan oleh KPU untuk menetapkan jumlah kursi yang akan diperebutkan dalam Pemilu.

Demikianlah informasi tentang tugas PPS menyampaikan DPT kepada KPU. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

PPS direkrut oleh KPU.

PPS direkrut oleh KPU melalui mekanisme seleksi. Seleksi PPS dilakukan oleh KPU kabupaten/kota bekerja sama dengan PPK kecamatan.

Baca Juga  Berapa Gaji Terapis Spa di Indonesia?

Pendaftaran PPS dibuka oleh KPU kabupaten/kota melalui pengumuman resmi. Pengumuman tersebut memuat persyaratan dan tata cara pendaftaran PPS.

Persyaratan untuk menjadi PPS pada umumnya meliputi:

  • Warga negara Indonesia
  • Berusia minimal 17 tahun
  • Berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
  • Tidak sedang menjadi anggota partai politik
  • Tidak sedang menjadi anggota tim kampanye pasangan calon
  • Tidak sedang menjabat sebagai anggota badan penyelenggara pemilu (Bawaslu) atau KPU

Tata cara pendaftaran PPS dilakukan dengan cara menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU kabupaten/kota atau PPK kecamatan. Berkas pendaftaran tersebut meliputi:

  • Formulir pendaftaran
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotocopy ijazah pendidikan terakhir
  • Surat keterangan tidak sedang menjadi anggota partai politik
  • Surat keterangan tidak sedang menjadi anggota tim kampanye pasangan calon
  • Surat keterangan tidak sedang menjabat sebagai anggota Bawaslu atau KPU

Demikianlah informasi tentang PPS direkrut oleh KPU. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

PPS bertugas di tingkat desa/kelurahan.

PPS bertugas di tingkat desa/kelurahan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, menetapkan daftar pemilih tetap (DPT), dan menyampaikan DPT kepada KPU.

  • PPS bertugas di desa/kelurahan tempat mereka berdomisili.

    PPS tidak diperkenankan untuk bertugas di desa/kelurahan lain.

  • PPS bertugas di bawah koordinasi PPK kecamatan.

    PPK kecamatan bertugas untuk membina, mengawasi, dan mengevaluasi kinerja PPS.

  • PPS bertugas selama 6 bulan.

    Masa tugas PPS dimulai sejak ditetapkan oleh KPU hingga pelaksanaan Pemilu selesai.

  • PPS dibantu oleh PPDP dalam melaksanakan tugasnya.

    PPDP adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang bertugas untuk mendata pemilih dari rumah ke rumah.

Demikianlah informasi tentang PPS bertugas di tingkat desa/kelurahan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

PPS bertugas selama 6 bulan.

Masa tugas PPS dimulai sejak ditetapkan oleh KPU hingga pelaksanaan Pemilu selesai. Pada umumnya, masa tugas PPS adalah selama 6 bulan.

Namun, masa tugas PPS dapat diperpanjang jika terjadi kendala dalam pelaksanaan Pemilu. Misalnya, jika terjadi bencana alam atau jika ada gugatan hukum terkait dengan Pemilu.

Selama bertugas, PPS akan menerima gaji setiap bulan dari KPU. Gaji PPS dibayarkan melalui rekening bank yang telah ditentukan oleh PPS.

Setelah masa tugas PPS selesai, PPS akan mengembalikan semua dokumen dan peralatan yang telah diberikan oleh KPU. PPS juga akan membuat laporan pertanggungjawaban kepada KPU.

Demikianlah informasi tentang PPS bertugas selama 6 bulan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

PPS dibantu oleh PPDP.

PPS dibantu oleh PPDP dalam melaksanakan tugasnya. PPDP adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang bertugas untuk mendata pemilih dari rumah ke rumah.

  • PPDP diangkat oleh PPS.

    PPS mengangkat PPDP berdasarkan usulan dari RT/RW setempat.

  • PPDP bertugas di bawah koordinasi PPS.

    PPS memberikan bimbingan dan pengawasan kepada PPDP dalam melaksanakan tugasnya.

  • PPDP bertugas selama 1 bulan.

    Masa tugas PPDP dimulai sejak ditetapkan oleh PPS hingga pemutakhiran data pemilih selesai.

  • PPDP menerima honorarium dari KPU.

    Honorarium PPDP dibayarkan melalui rekening bank yang telah ditentukan oleh PPDP.

Demikianlah informasi tentang PPS dibantu oleh PPDP. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

FAQ

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan umum tentang gaji PPS:

Pertanyaan 1: Berapa gaji PPS per bulan?
Jawaban: Gaji PPS per bulan adalah sebesar Rp 1.300.000.

Pertanyaan 2: Apakah gaji PPS dibayarkan setiap bulan?
Jawaban: Ya, gaji PPS dibayarkan setiap bulan melalui rekening bank yang telah ditentukan oleh PPS.

Pertanyaan 3: Berapa lama masa tugas PPS?
Jawaban: Masa tugas PPS adalah selama 6 bulan, dimulai sejak ditetapkan oleh KPU hingga pelaksanaan Pemilu selesai.

Pertanyaan 4: Apakah PPS dibantu oleh petugas lainnya?
Jawaban: Ya, PPS dibantu oleh PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) dalam melaksanakan tugasnya.

Baca Juga  Berapa Gaji Penulis Wattpad?

Pertanyaan 5: Bagaimana cara mendaftar menjadi PPS?
Jawaban: Pendaftaran PPS dibuka oleh KPU kabupaten/kota melalui pengumuman resmi. Persyaratan dan tata cara pendaftaran PPS dapat dilihat pada pengumuman tersebut.

Pertanyaan 6: Apa saja tugas PPS?
Jawaban: Tugas PPS meliputi pemutakhiran data pemilih, menetapkan daftar pemilih tetap (DPT), dan menyampaikan DPT kepada KPU.

Demikianlah informasi tentang gaji PPS yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Selanjutnya, berikut ini adalah beberapa tips bagi Anda yang ingin mendaftar menjadi PPS:

Tips

Berikut ini adalah beberapa tips bagi Anda yang ingin mendaftar menjadi PPS:

1. Pastikan Anda memenuhi persyaratan.
Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan untuk menjadi PPS. Persyaratan tersebut meliputi:

  • Warga negara Indonesia
  • Berusia minimal 17 tahun
  • Berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
  • Tidak sedang menjadi anggota partai politik
  • Tidak sedang menjadi anggota tim kampanye pasangan calon
  • Tidak sedang menjabat sebagai anggota Bawaslu atau KPU

2. Lengkapi berkas pendaftaran dengan benar.
Setelah memastikan Anda memenuhi persyaratan, selanjutnya Anda perlu melengkapi berkas pendaftaran. Berkas pendaftaran tersebut meliputi:

  • Formulir pendaftaran
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotocopy ijazah pendidikan terakhir
  • Surat keterangan tidak sedang menjadi anggota partai politik
  • Surat keterangan tidak sedang menjadi anggota tim kampanye pasangan calon
  • Surat keterangan tidak sedang menjabat sebagai anggota Bawaslu atau KPU

Pastikan Anda melengkapi berkas pendaftaran dengan benar dan lengkap.

3. Ikuti seleksi dengan baik.
Setelah berkas pendaftaran Anda diterima, selanjutnya Anda akan mengikuti seleksi. Seleksi tersebut meliputi ujian tertulis dan wawancara. Pastikan Anda mengikuti seleksi dengan baik dan mempersiapkan diri dengan matang.

4. Bekerja dengan baik selama masa tugas.
Jika Anda terpilih menjadi PPS, maka Anda harus bekerja dengan baik selama masa tugas Anda. Tugas PPS meliputi pemutakhiran data pemilih, menetapkan daftar pemilih tetap (DPT), dan menyampaikan DPT kepada KPU. Pastikan Anda melaksanakan tugas-tugas tersebut dengan baik dan penuh tanggung jawab.

Demikianlah beberapa tips bagi Anda yang ingin mendaftar menjadi PPS. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Demikianlah informasi tentang gaji PPS beserta FAQ dan tips bagi Anda yang ingin mendaftar menjadi PPS. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Conclusion

Gaji PPS merupakan salah satu hal yang paling banyak ditanyakan oleh masyarakat, além tugas dan tanggung jawabnya. Dalam artikel ini, kita telah membahas secara lengkap tentang gaji PPS, mulai dari besarannya hingga cara pembayarannya. Dapat disimpulkan bahwa gaji PPS per bulan adalah sebesar Rp 1.300.000 yang dibayarkan setiap bulan melalui rekening bank.

Selain gaji, PPS juga menerima tunjangan yang besarannya bervariasi tergantung pada daerah tempat PPS bertugas. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan transportasi, tunjangan makan, dan tunjangan lainnya yang ditetapkan oleh KPU.

PPS bertugas melakukan pemutakuran data pemilih, menetapkan daftar pemlih tetap (DPT), dan memasampaikan DPT kepada KPU. Tugas-tugas tersebut harus dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab, mengingat PPS merupakan penyelengara Pemilu yang sangat penting.

Demikianlah informasi tentang gaji PPS yang dapat kami sampaikan. Harapan kami, informasi ini dapat membantu para pembaca yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang gaji PPS.


Images References :

Click to rate this post!
[Total: 0 Average: 0]

Tinggalkan komentar